Pemkab Lombok Barat Putus Kontrak Tenaga Honorer Non Data Base Mulai Akhir Oktober 2025

(PorosLombok.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mulai melakukan pemutusan kontrak bagi tenaga Honorer Non Data Base yang tidak terdaftar dalam database resmi.

Kebijakan ini tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Nomor 800 Is0/BKD-PSDW/2025, menindaklanjuti arahan Bupati pada Rapat Koordinasi 4 September 2025.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan menyelesaikan pemutusan kontrak paling lambat 31 Oktober 2025. Instruksi ini berlaku untuk seluruh OPD tanpa terkecuali.

Selain itu, Non-ASN yang tercatat dalam database BKN 2022 tetapi tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK juga termasuk dalam pemutusan. Batas akhir untuk kelompok ini ditetapkan 7 November 2025.

Surat resmi menekankan bahwa proses pemutusan kontrak harus dijalankan sesuai aturan. Kepala OPD bertanggung jawab memastikan pelaksanaan langkah ini tertib dan transparan.

Setiap OPD juga diwajibkan melaporkan hasil pemutusan kontrak kepada Bupati melalui BKD-PSDM Kabupaten Lombok Barat paling lambat 4 November 2025. Laporan ini akan menjadi salah satu indikator penilaian kinerja kepala OPD.

Tembusan surat disampaikan kepada Bupati dan pihak terkait, untuk memastikan pengawasan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan berjalan efektif.

Pemutusan kontrak tenaga Honorer Non Data Base menjadi bagian dari upaya Pemkab Lombok Barat menertibkan administrasi kepegawaian. Langkah ini juga memperkuat sistem seleksi PPPK di seluruh OPD.

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap tata kelola kepegawaian lebih profesional, transparan, dan adil, serta memastikan hanya tenaga yang memenuhi syarat yang melanjutkan kontrak.

(Redaksi/PorosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU