Tergugat Hadirkan 4 Saksi di Sidang Sengketa Tanah Suela Lombok Timur, Salah Satunya Kerabat Penggugat

(PorosLombok.com) – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Suela Lombok Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Selong pada Selasa (21/10/2025).

Persidangan yang telah memasuki tahap keempat ini diwarnai kehadiran empat orang saksi dari pihak tergugat, termasuk salah satunya yang masih memiliki hubungan keluarga dengan penggugat.

Kuasa hukum tergugat, Ida Royani, A.H., menjelaskan bahwa keempat saksi tersebut dihadirkan untuk memperkuat pembuktian atas kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara.

Dua saksi diminta menjelaskan asal-usul tanah, satu orang berasal dari pihak yang tidak termasuk tergugat, dan satu lainnya adalah kepala wilayah di lokasi objek sengketa kedua.

“Sidang kali ini cukup tegang karena beberapa kali pertanyaan saya disela. Tapi kami tetap fokus membuktikan bahwa gugatan ini cacat formil karena tidak semua pihak penguasa lahan dimasukkan sebagai tergugat,” ujar Ida seusai persidangan.

Menurut Ida, tim kuasa hukum tergugat memiliki lebih dari sepuluh dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Suela untuk memperkuat pembelaan.

Dokumen itu mencakup hasil mediasi yang pernah dilakukan antara penggugat dan pihak desa sebelum perkara sengketa tanah Suela Lombok Timur ini naik ke pengadilan.

“Dalam mediasi sebelumnya, penggugat datang meminta tiga bidang tanah tanpa membawa alas hak apa pun. Itu yang membuat kami menilai gugatan ini lemah secara hukum,” jelasnya.

Ida juga menilai ada hal janggal selama jalannya sidang. Ia menyebut sempat muncul tudingan bahwa dirinya ikut dalam aksi unjuk rasa terkait perkara tersebut.

“Saya tidak pernah ikut demo. Saya hanya berharap majelis hakim bisa bersikap adil terhadap semua pihak, baik kepada kuasa hukum maupun saksi kami,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat lainnya, Iskandar Zulkarnaen, S.H., menilai proses persidangan berjalan tertib dan profesional berkat ketegasan majelis hakim Pengadilan Negeri Selong.

Ia menyebut hakim berhasil menjaga suasana agar tetap kondusif meski sempat terjadi dinamika di ruang sidang.

“Majelis hakim mampu memposisikan diri sebagai penengah. Kalau pun ada perbedaan pendapat, itu hal wajar dalam proses hukum,” ujarnya.

Iskandar menegaskan bahwa tim kuasa hukum menghormati seluruh proses peradilan dan siap menerima arahan majelis. Ia menilai keberhasilan sidang sangat bergantung pada kemampuan hakim dalam menjalankan aturan hukum acara.

“Teguran dari majelis itu hal biasa. Justru kami mengapresiasi karena hakim menjalankan asas audi alteram partem, yakni mendengar kedua belah pihak secara adil,” tuturnya.

Menurutnya, keputusan akhir nantinya akan bergantung pada fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Para pihak tidak perlu membuktikan hukum, karena sesuai prinsip ius curia novit, hakimlah yang mengetahui dan menafsirkan hukum. Kami hanya fokus membuktikan fakta-fakta di lapangan,” tambahnya.

Sebagai Informasi Perkara sengketa tanah Suela Lombok Timur ini terdaftar dengan nomor 66/PDT.G/2025 PN.Sel. Gugatan diajukan oleh Ayuman terhadap 12 warga yang dianggap menguasai lahan. Namun hasil verifikasi menunjukkan lima nama tergugat tidak sesuai dengan identitas hukum yang sah.

Objek gugatan mencakup tiga bidang tanah dengan data yang berubah-ubah. Bidang pertama berada di pertigaan Lemor, Suela, dengan luas yang dalam gugatan disebut 25 are, kemudian diubah menjadi 2,5 are. Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, luas sebenarnya hanya sekitar 135 meter persegi.

Bidang kedua berupa lahan sawah yang dalam gugatan tercatat seluas 61 are. Namun tergugat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are, yang diterbitkan berdasarkan SK Gubernur NTB tertanggal 29 April 1969.

Objek ketiga disebut memiliki luas 89 are, sementara tergugat memegang SHM Nomor 817 Tahun 2009 dengan luas 71 are. Sertifikat ini diterbitkan berdasarkan SK Kanwil BPN NTB tertanggal 19 Oktober 2009.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU