Sidang Keempat Sengketa Tanah Suela, Kuasa Hukum Penggugat Yakin Majelis Hakim Netral

(PorosLombok.com)– Kasus sengketa tanah di Suela, Lombok Timur, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Selong. Sidang kali ini sudah masuk tahap keempat. Pihak tergugat menghadirkan empat saksi, salah satunya kerabat dekat penggugat, Selasa (21/10/2025).

Kuasa hukum penggugat, Iskandar Zulkarnaen, SH, menilai jalannya sidang berjalan lancar. Ia memuji majelis hakim yang dinilai sigap dan mampu menjaga keseimbangan di ruang sidang.

“Sidang tadi cukup tertib. Kami menghargai peran majelis hakim yang sigap dan mampu memposisikan diri sebagai penengah,” kata Iskandar usai sidang.

Menurutnya, perbedaan pandangan antara penggugat dan tergugat merupakan hal wajar. Namun, seluruh pihak tetap berpegang pada aturan hukum acara.

“Kalau ada teguran dari hakim, itu lumrah. Kami anggap bagian dari proses. Yang jelas, kami tetap profesional seperti menangani perkara perdata lainnya,” jelasnya.

Iskandar menilai peran majelis hakim sangat menentukan jalannya persidangan. Ia menegaskan hakim akan memutus berdasarkan fakta hukum yang muncul di depan persidangan.

“Majelis hakim benar-benar memegang asas audi alteram partem, memperlakukan para pihak secara adil dan menghormati hak-haknya,” ujarnya.

Soal keterangan saksi, Iskandar enggan menanggapi lebih jauh. Nanti semua pihak punya kesempatan memberi tanggapan. Prinsipnya, pihaknya hanya membuktikan fakta hukum.

“Nanti Hakim yang menafsirkan hukumnya, sesuai asas ius curia novit,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat, Ida Royani, SH, menilai sidang kali ini berlangsung cukup tegang. Ia mengaku beberapa kali dipotong saat mengajukan pertanyaan.

“Hari ini suasananya agak panas. Kami menghadirkan empat saksi — dua tahu asal-usul tanah, satu bukan tergugat, dan satu kepala wilayah di objek kedua yang juga digugat tanahnya,” ujar Ida.

Ida mengatakan pihaknya membuktikan eksepsi bahwa gugatan penggugat cacat formil.

“Ada pihak yang menguasai lahan tapi tidak digugat. Kami punya lebih dari sepuluh bukti dari kantor Desa Suela,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum gugatan masuk pengadilan, penggugat sempat meminta mediasi di desa tanpa membawa dokumen hak atas tanah.

“Itu yang kami nilai janggal. Saya juga sempat ditegur hakim, padahal pertanyaan saya masih dalam konteks pembuktian,” ucapnya.

Ida berharap majelis hakim bersikap seimbang terhadap semua pihak. “Kalau ada teguran, sebaiknya berlaku untuk semua. Jangan hanya pada kami,” ujarnya.

Sebagai informasi Perkara tanah di Suela ini terdaftar dengan nomor 66/PDT.G/2025 PN.Sel. Gugatan diajukan oleh Ayuman terhadap 12 warga yang dianggap menguasai lahan. Setelah diverifikasi, lima nama tergugat disebut tidak sesuai dengan identitas hukum yang sah.

Objek gugatan mencakup tiga bidang tanah. Bidang pertama di pertigaan Lemor, Suela, dalam gugatan disebut 25 are lalu diubah menjadi 2,5 are, sementara di lapangan hanya sekitar 135 meter persegi.

Bidang kedua berupa sawah seluas 61 are menurut gugatan, namun tergugat memiliki SHM Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are berdasarkan SK Gubernur NTB tertanggal 29 April 1969. Sertifikat itu sah karena diterbitkan lewat pemberian hak, bukan jual beli.

Objek ketiga disebut seluas 89 are, sementara tergugat memegang SHM Nomor 817 Tahun 2009 dengan luas 71 are berdasarkan SK Kanwil tertanggal 19 Oktober 2009.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU