Minta Keringanan, Agus Buntung Pulang-Pulang Dapat Tambahan Dua Tahun

(PorosLombok.com) — Permohonan kasasi yang diajukan I Wayan Agus Supartama (IWAS) alias “Agus Buntung” ternyata berbuah sebaliknya. Bukannya mendapat keringanan, Mahkamah Agung justru menambah masa hukumannya menjadi 12 tahun penjara dari vonis sebelumnya yang hanya 10 tahun.

Putusan kasasi bernomor 11858 K/PID.SUS/2025 itu diputus pada Selasa (2/12/2025). Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, majelis hakim menolak kasasi Agus sekaligus memperberat hukuman dengan tambahan dua tahun.

Kuasa hukum Agus, Michael Anshori, mengatakan pihaknya masih memeriksa alasan majelis hakim menolak permohonan kliennya. Ia menilai, penambahan hukuman itu belum disertai pertimbangan yang cukup.

“Nanti kita lihat gimana pertimbangan hukumnya. Apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara itu kan,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/12/2025).

Michael menyebut timnya akan melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

“Nanti setelah kita analisa, pelajari, kemudian kita diskusikan sama yang bersangkutan apakah kita akan mengajukan upaya hukum dalam bentuk PK,” katanya.

Ia juga menduga adanya bukti baru yang beredar di media sosial ikut memengaruhi putusan majelis hakim, termasuk percakapan yang disebut bukan dilakukan oleh kliennya. Hal itu akan dipelajari lebih lanjut.

“Apakah ada novum-novum, ada percakapan-percakapan yang bukan dilakukan oleh Agus Buntung, itu yang menjadi novum. Nanti kita pelajari,” ucapnya.

Sebelumnya, Agus divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Mataram. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan berulang terhadap sejumlah korban, sesuai Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jaksa sejak awal sebenarnya sudah menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU