(PorosLombok.com) – Ketegangan antara warga dan Pemerintah Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, mencapai titik puncak. Senin (05/1/2026).
Puluhan warga menyegel kantor desa sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap Kepala Desa Lalu Gede Muhlidin, yang dituding menjalankan pemerintahan secara tidak transparan dan sarat dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penyegelan dilakukan tanpa batas waktu. Warga menyatakan kantor desa tidak akan dibuka sebelum aparat penegak hukum turun tangan menindaklanjuti dugaan penyimpangan atau Kepala Desa menyatakan mundur dari jabatannya.
Koordinator Umum aksi, Amin Solihin, mengatakan langkah tersebut merupakan akumulasi kekecewaan warga yang selama ini merasa aspirasinya diabaikan. Menurutnya, pengelolaan desa dinilai tidak mencerminkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Desa ini dikelola seperti perusahaan pribadi. Kami mendesak APH mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi,” tegas Amin di hadapan massa aksi.
Dalam aksi tersebut, warga membeberkan sejumlah persoalan yang menjadi dasar penyegelan kantor desa. Salah satunya terkait anggaran belanja perpustakaan desa yang hingga kini belum terealisasi, meski dana tersebut disebut telah diterima sejak Juni 2025.
“Anggaran perpustakaan itu tidak jelas realisasinya sampai hari ini, padahal uangnya disebut sudah cair sejak tahun lalu,” ujar salah satu warga saat berorasi.
Persoalan lain menyangkut pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Warga menilai usaha rumpon yang seharusnya dikelola untuk kepentingan desa justru diduga dikuasai secara pribadi tanpa laporan hasil yang jelas.
“Usaha rumpon BUMDes dikelola sendiri, desa tidak pernah tahu hasilnya ke mana,” teriak orator dari atas mobil komando.
Selain itu, warga juga mempertanyakan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari tambak udang yang beroperasi di wilayah desa. Dana tersebut disebut telah diterima, namun tidak pernah disampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
“Dana CSR katanya sudah ada, tapi tidak pernah dipaparkan ke warga,” kata warga lainnya.
Situasi desa kian memanas setelah Sekretaris Desa dan dua Kepala Urusan memilih melakukan mogok kerja. Kondisi ini dinilai warga sebagai bukti bahwa roda pemerintahan desa sedang tidak berjalan normal dan konflik internal telah terjadi secara terbuka.
Menanggapi desakan warga, Kepala Desa Madayin, Lalu Gede Muhlidin, menegaskan bahwa pengunduran diri kepala desa tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Untuk mundur itu ada prosedurnya. Semua bisa dibuktikan secara fakta,” ujar Muhlidin.
Ia membantah tudingan terkait dana perpustakaan dan CSR dengan menyatakan bahwa program tersebut ada secara fisik dan laporan pertanggungjawabannya telah disiapkan. Terkait mogok kerja perangkat desa, ia mengaku heran karena mereka merupakan aparatur yang diangkatnya sendiri.
Meski kantor desa disegel warga, Muhlidin memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Pelayanan administrasi sementara akan dialihkan ke aula desa atau lokasi lain.
Namun warga tetap bersikukuh pada tuntutannya. Mereka menegaskan segel kantor desa tidak akan dibuka sampai ada kejelasan hukum dari aparat penegak hukum atau Kepala Desa Madayin benar-benar mundur dari jabatannya.
(Redaksi/PorosLombok)















