(PorosLombok.com) – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Timur kembali melaksanakan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematis / Lintas Sektor sebanyak 42 sertifikat elektronik.
Sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru itu sesuai dengan target, yakni sebanyak 42 sertifikat. Hal itu menjadi pembuktian atas pelayanan yang sangat baik dari Kantah Lotim.
Kepala Kantor Pertanahan Lotim I Komang Suarta menyatakan, kegiatan ini menjadi wujud hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung transformasi digital layanan pertanahan.
“Ini adalah wujud hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah milik masyarakat,” kata I Komang Suarta, Rabu (14/01).
Acara penyerahan sertifikat tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Pemongkong dan dihadiri oleh masyarakat penerima sertifikat, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas/Polmas, serta staf pemerintah desa.
Kehadiran beberapa unsur di acara tersebut menunjukkan sinergi dan dukungan penuh pemerintah desa dalam menyukseskan program pertanahan bagi masyarakat.
Melalui sertifikat elektronik ini, lanjut Suarta, masyarakat diharapkan lebih mudah dalam menyimpan, mengakses, dan memanfaatkan dokumen hak atas tanahnya secara aman, tertib, dan terdata dalam sistem Pertanahan Kementerian ATR/BPN.
“Manfaat sertifikat elektronik iniadalah, masyarakat lebih mudah untuk menyimpan, mengakses, dan memanfaatkan dokumen hak atas tanahnya secara aman dan tertib,” pungkasnya.
(Anas/PorosLombok)















