Polresta Mataram Kirim Lagi Berkas Korupsi Masker Covid-19 ke Jaksa Usai 2 Kali Mental

(PorosLombok.com) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram memastikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 telah rampung dan siap dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkasnya sudah tinggal dikirim,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, saat ditemui di Kantin 99, Kamis (15/1/2026).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah ahli guna memenuhi catatan teknis yang sebelumnya menjadi alasan pengembalian berkas oleh pihak kejaksaan.

“Penambahan pemeriksaan ahli, BPKP, LKPD, keuangan, hingga pidana,” ujar Dharma.

Selain menghadirkan ahli dari BPKP Perwakilan NTB dan ahli keuangan negara, penyidik juga melengkapi dokumen pemeriksaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Sudah dicetak malah,” kata Dharma.

Sebagai bagian dari pemenuhan petunjuk tersebut, penyidik turut melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi dari kalangan pelaku UMKM di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengungkapkan bahwa salah satu poin krusial dari jaksa adalah perombakan struktur berkas para tersangka.

“Awalnya ada tiga berkas. Jaksa meminta agar disusun menjadi lima berkas perkara,” ujar Regi.

Dalam petunjuk tersebut, berkas eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dipisahkan dari Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara berkas M. Haryadi Wahyudin digabung dengan Chalid Tomasoang Bulu.

“Sekarang struktur berkas sudah disesuaikan dengan permintaan jaksa,” kata Regi.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU