23 Kasus Kekerasan Seksual Pesantren di NTB Ditangani, Penanganan Dua Perkara Dinilai Mandek

Sebanyak 23 kasus kekerasan seksual pesantren di NTB ditangani sejak 2023. Sebanyak 15 oknum pimpinan ponpes terjerat, namun penanganan dua kasus dinilai mandek oleh penegak hukum.

PorosLombok.com – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat terus bertambah hingga mencapai 23 perkara sejak 2023 hingga 2026. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 15 pimpinan pondok pesantren atau tuan guru terjerat sebagai pelaku perbuatan pidana tersebut.

“Update-nya, sampai hari ini, jadi sejak 2023 sampai 2026 ini yang ada sekarang adalah 23. Ini hanya pondok pesantren dan kekerasan seksual, tidak masuk kekerasan fisik,” ujar Joko Jumadi.

Joko Jumadi membeberkan bahwa 10 orang tuan guru di antaranya telah mendapat vonis pengadilan dengan hukuman paling ringan 6 tahun dan tertinggi 19 tahun penjara. Sementara itu, dua pimpinan pesantren lainnya saat ini masih menjalani masa penahanan oleh pihak kepolisian.

Selain pelaku yang sudah diproses hukum, terdapat tiga orang tuan guru yang hingga kini belum ditangkap aparat penegak hukum. Salah satu pelaku di antaranya melarikan diri, yakni pimpinan Yayasan Nurul Bakri Pondok Pesantren Walyatalaththof Praya Timur, Tuan Guru Darmawadi Abdul Hamid.

“Jenis kekerasan seksualnya, pimpinan pondok pesantren ini membawa santriwatinya dan akhirnya dibawa keluar tapi kemudian dibawa check-in hotel, disetubuhi di dalam hotel,” ujarnya.

Dari total puluhan kasus yang masuk dalam penanganan tersebut, terdapat dua penanganan perkara yang saat ini terhenti dan belum bergulir ke persidangan. Penanganan perkara yang jalan di tempat tersebut berada di wilayah Kabupaten Sumbawa serta wilayah Kabupaten Mujur di Praya Timur.

Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual di wilayah Sumbawa mencatat jumlah korban terbanyak dengan total 29 santriwati. Pihak kepolisian sendiri dilaporkan telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan Berkas Acara Pemeriksaan terhadap 27 orang korban di antaranya.

“Tersangka sudah menjalani penahanan kurang dari 120 hari. Jadi dia ditangguhkan kurang dari 120 hari, sekitar 5 hari kurang lah, dia ditangguhkan,” kata Pembicara 2.

Penangguhan penahanan terhadap tersangka di Sumbawa terjadi lantaran batas waktu penahanan hampir habis akibat berkas perkara berulang kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan. Petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum dinilai tidak masuk akal dan terkesan sengaja mempersulit proses permohonan.

Pihak kejaksaan meragukan keterangan anak saksi yang menjadi korban lantaran tidak mengucapkan sumpah saat memberikan keterangan BAP. Padahal, berdasarkan UU TPKS dan Undang-Undang Perlindungan Anak, keterangan saksi anak di bawah usia 15 tahun tetap sah secara hukum.

“Kalau di Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu cukup dengan keterangan korban sebagai saksi, ditambah dengan satu alat bukti yang sah. Nah, ini ada apa teman-teman dari Kejaksaan Negeri Sumbawa?” ujarnya.

Proses hukum perkara tersebut dinilai berjalan sangat lambat dan tidak menunjukkan kepastian hukum sejak dilaporkan pada 2024 lalu. Padahal penyidik telah melengkapi alat bukti yang kuat, mulai dari 27 saksi korban, hasil pemeriksaan psikologi, hingga keterangan saksi ahli.

Tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan Sumbawa tersebut dilakukan oleh pelaku berkedok memberikan doa atau barakallah kepada para santriwati. Pelaku mendoakan korban sembari memegang dan mengelus bagian tubuh sensitif, mulai dari area kepala, dada, hingga alat kelamin.

“Kami berharap ini menjadi perhatian khususnya untuk Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi untuk melakukan ekspos khusus terhadap kasus ini bersama dengan teman-teman Polres Sumbawa dan juga Polda NTB,” katanya.

Persoalan serupa dalam penanganan perkara kekerasan seksual pesantren juga ditemukan di wilayah Kabupaten Bima. Kasus dugaan sodomi yang melibatkan pimpinan pondok pesantren dan oknum ustaz tersebut belum juga dibawa ke meja hijau pengadilan hingga saat ini.

Berkas perkara kasus di Bima sempat tertahan dan mandek di pihak kejaksaan selama hampir dua bulan tanpa kepastian petunjuk hukum. Lambatnya koordinasi penanganan membuat masa penahanan tersangka hampir habis sebelum akhirnya berkas dinyatakan mendapat kejelasan baru-baru ini.

“Jadi kami berharap dua kasus ini harus segera dilakukan ekspos khusus oleh pihak Kejaksaan Tinggi NTB dengan melibatkan pihak kepolisian. Apa hambatannya?” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU