PorosLombok.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Timur kembali merealisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan menyerahkan sertipikat berbasis digital kepada puluhan keluarga di Desa Padak Guar, Kamis (15/01/2026).
Kepala Desa Padak Guar, Tarmizi, SH, mengungkapkan bahwa masyarakat setempat sangat merasakan kemudahan proses sertifikasi ini karena dianggap lebih transparan dan memberikan kepastian hukum yang jelas atas aset mereka.
“Kami sangat bersyukur desa ini menjadi bagian program PTSL, dari target awal 600 bidang, hasil verifikasi menyaring 590 objek yang memenuhi syarat,” katanya.
Berdasarkan hasil pemetaan dan validasi data yang dilakukan tim di lapangan, tercatat sebanyak 440 bidang tanah di wilayah tersebut kini telah dinyatakan rampung secara administratif dan siap diterbitkan dokumennya.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 440 bidang dinyatakan sudah pasti selesai secara administratif dan tinggal menunggu giliran pembagian,” ujarnya.
Meski sebagian besar berjalan lancar, pihak desa melaporkan adanya puluhan bidang lahan warga yang hingga kini masih tertahan prosesnya akibat kendala teknis mengenai batas wilayah dengan area konservasi pemerintah.
“Sebanyak 75 bidang tanah saat ini masih tertunda karena lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan hutan,” jelasnya.
Menyikapi hambatan tersebut, Tarmizi menegaskan bahwa pihaknya tengah menjalin koordinasi intensif dengan Balai Kawasan Hutan (BPHL/KPH) guna mendapatkan rekomendasi teknis agar hak atas tanah warga bisa segera terpenuhi.
“Kami terus menunggu respon positif dari pihak terkait agar seluruh hak masyarakat kami dapat terakomodasi secara hukum,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Kantah Lombok Timur, Nirwana, menjelaskan bahwa distribusi sertipikat dilakukan dalam beberapa gelombang untuk memastikan akurasi data elektronik yang terintegrasi langsung dengan server pusat.
“Hari ini kami menyerahkan 114 sertipikat elektronik pada tahap kedua, setelah sebelumnya pada tahap pertama kami telah membagikan 100 bidang,” terang Nirwana.
Transformasi ke format digital ini sengaja diterapkan oleh kementerian terkait untuk menjamin keamanan aset warga dari risiko kerusakan fisik, kehilangan dokumen, maupun ancaman kriminalitas pertanahan di masa depan.
“Dokumen ini jauh lebih aman dari risiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan akibat bencana alam karena seluruh datanya tersimpan di basis data digital,” pungkasnya.
(anas/PorosLombok)















