Disnakertrans Lotim Berhasil Selesaikan Dua Kasus CPMI yang Gagal Berangkat

(PorosLombok.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Timur menunjukkan salah satu perannya, yakni memberikan pengawasan dan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Kali ini, Disnakertrans Lombok Timur melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) berhasil menyelesaikan dua kasus CMPI yang gagal berangkat.

“Alhamdulillah tadi kita berhasil menyelesaikan dua kasus CPMI kita yang gagal berangkat,” ungkap Kepala Bidang P2K2 Sumardan, SE, Senin (19/01).

Ketiga CPMI yang berhasil dimediasi tersebut diantaranya adalah; Mustiadi warga Montong Retek Kecamatan Keruak yang mendaftar melalui salah satu perusahaan penyalur dengan negara tujuan Malaysia.

Menurut Sumardan, CPMI tersebut (Mustiadi-red) sudah melewati tahapan-tahapan administrasi, bahkan sudah selesai OPP. Namun menjelang pemberangkatan, CPMI bersangkutan mengalami kecelakaan hingga menderita patah tulang pada kaki sebelah kanan.

“Nah tadi CPMI ini sudah berhasil kita mediasi, dan pihak PT sudah berjanji akan mengembalikan berkas dan uang jaminannya,” tuturnya.

Sedangkan kasus yang kedua adalah melibatkan dua orang CPMI yang mendaftar melalui PT. Sanjaya, dengan negara tujuan Polandia. Kedua CPMI tersebut yakni Muhammadun, warga Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru, dan Samsul Hadi warga Desa Pringgajurang Utara, Kecamatan Montong Gading.

Kedua CPMI tersebut melayangkan aduan kepada Disnakertrans Lombok Timur lantaran tak kunjung diberangkatkan, padahal mereka sudah menunggu selama satu tahun.

“Jadi tadi hadir langsung Kepala Cabang nya. PT ini sudah satu tahun tidak jadi-jadi memberangkatkan CPMI-nya, dan CPMI ini sudah mengeluarkan biaya untuk pemberangkatannya,” ungkapnya.

Ia membeberkan, saat ini job ke negara Polandia masih ditutup, alias tidak ada. Oleh karena itu, dirinya menyarankan kepada semua perusahaan penyalur tenaga kerja dengan tujuan Polandia agar mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan oleh para CPMI, serta tidak melakukan perekrutan sebelum ada job.

“Dan Alhamdulillah tadi sudah berhasil kita mediasi, dan uangnya sudah dikembalikan sama-sama setengah. Sisanya akan dibayarkan tanggal 20 Februari nanti,” terangnya.

Saat ditanya penyebab gagalnya dua orang CPMI tujuan negara Polandia tersebut, ia menyatakan bahwa job ke Polandia saat kedua CPMI tersebut mendaftar memang ada, tetapi batas waktu yang diberikan terburu habis, sehingga gagal diberangkatkan.

Dengan banyaknya kasus serupa yang menimpa para calon PMI, Sumardan mengingatkan kepada para calon PMI agar lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih P3MI (perusahaan penyalur), agar terhindar dari kasus serupa.

“Kepada calon PMI, hendaknya lebih teliti dalam memilih perusahaan penyalur yang merekrutnya. Sebaiknya silahkan datang ke kantor Disnakertrans untuk menanyakan langsung, supaya terhindar dari hal-hal serupa,” tandasnya.

(Anas/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU