Kasus Gratifikasi DPRD NTB Dipertanyakan Mengapa Penerima Tak Dijerat

Terdakwa M. Nashib Ikroman pertanyakan konsistensi hukum jaksa yang hanya menjerat pemberi gratifikasi sementara para penerima dana Rp950 juta tidak dijadikan tersangka

PorosLombok.com – Anggota DPRD NTB M. Nashib Ikroman alias Acip membongkar kejanggalan prosedur penuntutan perkara gratifikasi yang menjeratnya melalui nota keberatan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (5/3/2026).

​Politisi asal Lombok Timur ini menuding jaksa penuntut umum tidak profesional lantaran memberikan salinan surat dakwaan hanya beberapa jam sebelum sidang perdana dimulai hingga menyulitkan proses pembelaan.

​Terdakwa M. Nashib Ikroman menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar seseorang yang sedang menjalani proses hukum di persidangan.

​”Ini mencederai prinsip due process of law dan fair trial,” katanya saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim.

​Tim hukum terdakwa memprotes keras pengabaian Pasal 75 ayat (6) KUHAP Tahun 2025 yang mewajibkan penyampaian dakwaan secara patut agar dapat dipelajari dengan layak oleh penasihat hukum.

​Ketidakkonsistenan penegakan hukum menjadi sorotan utama karena jaksa hanya menyeret pihak pemberi, sementara deretan nama yang disebut sebagai penerima uang justru melenggang bebas.

​”Kondisi tersebut bertentangan dengan aturan yang mengatur bahwa surat dakwaan harus disampaikan secara patut agar dapat dipelajari secara layak,” ucapnya.

​Dakwaan tersebut secara eksplisit mencantumkan nama-nama seperti Wahyu Apriawan Riski hingga Lalu Arif Rahman Hakim sebagai penerima aliran dana sebesar Rp950 juta yang telah disita.

​Acip menilai konstruksi hukum yang dibangun jaksa sangat timpang karena tindak pidana gratifikasi secara mutlak melibatkan dua pihak yang seharusnya memiliki beban pertanggungjawaban pidana serupa.

​“Dalam tindak pidana suap atau gratifikasi selalu ada dua pihak, yaitu pemberi dan penerima, hal ini menimbulkan ketidakseimbangan,” jelasnya.

​Penasihat hukum juga membedah aturan Pasal 12C UU Tipikor yang mewajibkan penerima melapor ke KPK maksimal 30 hari jika ingin lolos dari jeratan hukum, sedangkan peristiwa ini sudah melampaui batas.

​Upaya para penerima mencari perlindungan ke LPSK yang berujung penolakan dianggap sebagai bukti kuat bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi mereka untuk dikecualikan dari status tersangka.

​“Undang-Undang Tipikor hanya mengenal pelaporan kepada KPK sebagai mekanisme untuk menghindari proses pidana,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU