Gugatan Sengketa Lahan Ayuman Cs Kembali Bergulir di Pengadilan Agama Selong Pasca Kalah di PN

Sidang mediasi kasus sengketa lahan Suwela di PA Selong berakhir buntu. Pihak tergugat menolak tuntutan ganti rugi uang dari penggugat karena dasar klaim dinilai lemah.

PorosLombok.com – Kasus sengketa tanah Ayuman Cs kini memasuki babak baru di Pengadilan Agama (PA) Selong setelah pihak penggugat melayangkan gugatan pembatalan surat hibah atas objek lahan di wilayah Suwela, Jumat (17/4/2026).

​Langkah hukum ini muncul usai pengadilan sebelumnya menolak klaim mereka terkait penguasaan lahan tersebut. Penggugat kini fokus pada satu objek seluas 135 meter persegi setelah rentetan upaya hukum lainnya dinyatakan kandas oleh majelis hakim.

​“Mereka sekarang menggugat pembatalan surat hibah dengan objek sama yang dulu di PN kalah saat gugat PMH,” kata Kuasa Hukum Tergugat, Ida Royani, Jumat (17/4/2026).

​Ida Royani menjelaskan bahwa kliennya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian namun tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum. Persidangan mediasi yang baru saja digelar pun berakhir buntu tanpa ada kesepakatan dari kedua pihak.

​Kubu penggugat kabarnya menuntut sejumlah uang kompensasi dengan dalih klaim hak milik dari orang tua mereka. Namun, tergugat menolak keras permintaan tersebut karena menganggap bukti dasar yang digunakan pihak lawan tidak memiliki validitas.

​Pihak tergugat menyoroti penggunaan surat pernyataan notaris sebagai bukti baru yang dianggap bermasalah secara yuridis. Dokumen pernyataan waris dari desa yang menjadi dasar akta tersebut diketahui telah dibatalkan oleh Kepala Desa setempat.

​“Mediasinya gagal karena dari pihak penggugat meminta uang dengan dalih hak ibunya,” ujarnya.

Putusan Inkrah PN Selong dan Keabsahan Sertifikat SK Gubernur

​Sebelumnya, PN Selong melalui putusan Nomor 66/PDT.G/2025 menyatakan gugatan Ayuman Cs tidak dapat diterima. Kegagalan tersebut terjadi akibat cacat formil yang ditemukan hakim, termasuk tidak dilibatkannya BPN Lombok Timur dalam perkara.

​Hakim menemukan ketidaksesuaian identitas para pihak dalam surat kuasa serta perubahan luas tanah yang dinilai tidak masuk akal. Hal ini memperlemah posisi penggugat dalam mempertahankan dalil-dalil penguasaan atas lahan yang disengketakan.

​Salah satu objek sengketa faktanya telah memiliki SHM Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are. Legalitas dokumen tersebut bersandar pada SK Gubernur NTB Tahun 1969 yang sifatnya sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat.

​Kejanggalan data kembali terlihat saat penggugat mencantumkan luas 89 are pada objek lain dalam berkas mereka. Kenyataannya, sertifikat resmi yang tercatat secara sah di negara hanya menunjukkan luasan sebesar 71 are saja.

​“Nomor perkara boleh berubah, tapi faktanya tetap sama bahwa sertifikat warga tetap jauh lebih kuat,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU