PorosLombok.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Tengah mulai mengambil langkah serius terkait maraknya kendaraan odong-odong yang digunakan sebagai angkutan rekreasi bagi para pelajar sekolah di wilayah ini.
Langkah antisipasi ini sengaja digulirkan menjelang musim libur sekolah yang diperkirakan akan berlangsung pada 19 Juni 2026 mendatang. Pihak dinas berencana melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menentukan sikap tegas.
“Tentunya di Lombok Tengah lebih kita imbau untuk penggunaan angkutan yang sudah lengkap,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Lombok Tengah Lalu Baehaqi, Senin (1/6/2026).
Baehaqi menegaskan bahwa kelengkapan surat kelayakan jalan serta kesesuaian armada dengan regulasi baku menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Masalah ini akan segera dibawa ke dalam rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meskipun operasional angkutan nonkonvensional tersebut semakin menjamur, pihak instansi mengakui belum melakukan tindakan penertiban secara mandiri. Kondisi di lapangan menuntut adanya kesepakatan resmi antarlembaga terkait.
“Kita belum bisa melakukan penindakan karena memang belum ada kesepakatan antar pihak ini,” jelasnya.
Ia membeberkan bahwa operasi bersama aparat kepolisian sering kali menghadapi kendala teknis yang tak terduga. Para pengemudi kendaraan modifikasi tersebut cenderung lihai menghindari rute operasi saat melihat keberadaan petugas.
Persoalan utama dari moda transportasi massal buatan ini bertumpu pada aspek legalitas hukum dan jaminan keselamatan penumpang. Banyak unit armada diketahui menggunakan mesin bekas atau berstatus bodong tanpa kelengkapan dokumen.
“Masyarakat naik itu karena tertarik dengan bentuknya,” katanya.
Faktor penarik minat warga lainnya adalah keberadaan fasilitas pemutar musik keras dan desain kabin yang dirancang terbuka. Sensasi unik tersebut membuat publik mengabaikan risiko bahaya laten yang mengintai di jalan raya.
Bahkan, para pengguna jasa rela merogoh kocek lebih dalam dengan membayar tarif antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per orang. Biaya ini jauh lebih mahal ketimbang tarif angkutan umum resmi menuju Kuta yang hanya Rp10.000.
“Mungkin ada musik, terbuka gitu,” ujarnya.
Fenomena tingginya tarif tersebut tidak menyurutkan animo komunal demi mendapatkan hiburan instan yang murah meriah. Padahal, kendaraan berplat luar daerah seperti Surabaya ini sama sekali tidak menyumbang retribusi pajak daerah.
Kerugian fatal lainnya adalah ketiadaan perlindungan jaminan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja bagi para penumpang. Kasus penahanan dua unit armada yang sempat memicu ketegangan sosial baru-baru ini menjadi alarm peringatan.
“Melalui rapat Forum LLAJ nanti, kita harapkan dapat merumuskan kebijakan yang tepat,” pungkasnya.*















