PorosLombok.com – Balai Besar POM di Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pengedar obat keras ilegal di Desa Damarata, Kecamatan Paok Motong, Kabupaten Lombok Timur, Selasa (21/04/2026).
Petugas mengamankan dua pria berinisial AS sebagai penerima paket dan TX selaku pemilik barang yang sehari-hari berprofesi menjadi pedagang mainan keliling. Keduanya tertangkap basah saat melakukan transaksi pengiriman barang terlarang tersebut.
“Penyalahgunaan obat-obat tertentu saat ini menjadi perhatian serius karena membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso.
Yogi menjelaskan bahwa pihaknya menyita sedikitnya 100 butir tablet tanpa merek yang diakui para pelaku sebagai Tramadol. Barang bukti tersebut diperoleh secara ilegal melalui transaksi di media sosial dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Tramadol masuk dalam kategori obat keras yang pemakaiannya wajib melalui resep dokter secara ketat. Zat ini berisiko tinggi memicu efek adiksi atau ketergantungan hebat, gangguan saraf permanen, hingga ancaman kematian bagi para penggunanya.
“Kami akan bertindak tegas terhadap peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” ujarnya.
Pihak BBPOM menengarai modus penjualan melalui platform digital kini semakin marak menyasar wilayah pelosok. Transformasi peredaran gelap ini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam memutus rantai distribusi obat tanpa izin edar.
Atas perbuatan nekat tersebut, para pelaku kini terancam sanksi pidana berat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Penjara dalam waktu lama dan denda miliaran rupiah menanti mereka guna memberikan efek jera secara maksimal.
“Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.
Ancaman tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur ketat distribusi sediaan farmasi. Penegakan hukum ini bertujuan melindungi warga dari dampak fatal penggunaan bahan kimia berbahaya yang disalahgunakan.
Masyarakat diminta proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman paket obat-obatan di lingkungan sekitar. Kesadaran kolektif menjadi benteng utama dalam mencegah kerusakan saraf generasi penerus akibat konsumsi pil koplo secara sembarangan.
“Beli obat harus melalui sarana resmi seperti apotek dan toko obat berizin, khusus obat keras wajib berdasarkan resep dokter,” pungkasnya.*














