Wabup Lotim : Masih Perlukah Upacara Hari Otonomi Daerah?

Wabup Moh. Edwin Hadiwijaya mempertanyakan esensi seremoni Hari Otonomi Daerah ke-30 di tengah kebijakan pusat yang dinilai membelenggu kreativitas dan fiskal pemerintah daerah.

PorosLombok.com – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh Edwin Hadiwijaya melontarkan kritik tajam terhadap urgensi perayaan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026 yang dinilai kontradiktif dengan realitas penyempitan kewenangan daerah saat ini.

​Langkah evaluasi ini muncul lantaran adanya pergeseran sistem pemerintahan yang kini cenderung menguatkan peran pusat kembali. Momentum peringatan tersebut menjadi ajang refleksi mendalam bagi seluruh jajaran aparatur sipil negara di daerah.

​”Pertanyaan kita justru sekarang: masihkah perlu kita peringati itu? Iya, itu dengan upacara dan sebagainya,” ujarnya Selasa (28/04/2026).

Edwin menekankan bahwa spirit otonomi yang lahir tiga dekade silam kini mengalami degradasi fungsi secara perlahan. Ia mengajak seluruh pihak untuk membedah kembali tujuan awal penetapan kebijakan otonom bagi kabupaten dan kota.

​Pemerintah pusat kini mulai mendominasi alokasi anggaran melalui penyaluran program strategis nasional secara langsung ke wilayah sasaran. Salah satu contoh nyata terlihat pada proyek pembangunan kampung nelayan yang dikelola secara vertikal oleh kementerian terkait.

​”Ketika Otda ini harus kita peringati, maka yang harus kita lakukan adalah membandingkan ketika dia ditetapkan dulu 30 tahun yang lalu dengan kondisi yang sekarang,” jelasnya.

​Wakil Bupati menilai peran fiskal daerah kini terus mengalami penyesuaian yang cukup signifikan dan berdampak pada fleksibilitas pembangunan. Daerah dituntut untuk tidak lagi bergantung sepenuhnya pada kucuran dana transfer dari pemerintah pusat.

​Kemandirian daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kini menjadi satu-satunya solusi logis guna membiayai belanja pembangunan. Ke depan, Dana Alokasi Umum (DAU) diperkirakan hanya akan difokuskan untuk membiayai belanja rutin pegawai.

​”Dana Desa itu kan sudah banyak earmarked-nya gitu kan,” katanya.

​Edwin menyoroti sistem peruntukan khusus yang sangat kaku pada pengelolaan anggaran di tingkat paling bawah seperti desa. Kondisi ini membuat kreativitas pemerintah desa dalam mengembangkan potensi lokal menjadi terbelenggu aturan teknis pusat.

​Pendekatan perencanaan yang kini terintegrasi secara paksa melalui RPJMN bersifat sangat mengikat bagi seluruh jajaran pemerintah di daerah. Hal ini dinilai mempersempit ruang diskresi kepala daerah dalam menentukan skala prioritas kebutuhan masyarakat lokal.

​”Otonomi daerah kita harus berani membandingkan kondisi saat ini agar pembangunan tetap terarah namun tetap menghargai hak istimewa daerah,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU