PorosLombok.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara sukses meringkus seorang warga negara asing asal Korea Selatan yang nekat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sesama warga negaranya di Gili Trawangan.
Tim Puma melacak pelarian tersangka hingga ke wilayah Bali setelah menerima laporan resmi dari korban. Penangkapan berlangsung dramatis saat pelaku sedang berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu (22/4/2026).
“Benar, kami telah mengamankan satu orang WNA asal Korea Selatan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra.
Komang Wilandra menyebut tersangka berinisial WK yang berusia 22 tahun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum. Polisi memastikan proses penyidikan berjalan transparan sesuai prosedur perundang-undangan.
Aksi keji tersebut terjadi di sebuah penginapan mewah kawasan Laguna Gili Beach Resort pada dini hari. Pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi di Dusun Gili Trawangan untuk melancarkan serangan seksual kepada korban.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Petugas kepolisian bergerak kilat melakukan olah tempat kejadian perkara segera setelah menerima pengaduan. Tim identifikasi mengumpulkan berbagai petunjuk krusial guna memperkuat konstruksi hukum atas kasus memilukan ini.
Barang bukti berupa sprei dan sarung bantal yang terdapat bercak darah telah disita untuk kepentingan uji laboratorium. Selain itu, pakaian korban serta rekaman CCTV di lokasi penginapan menjadi penguat jeratan pidana bagi WK.
“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kepolisian juga menjalin komunikasi intensif dengan pihak Imigrasi serta Divhubinter Mabes Polri guna memutus jalur pelarian tersangka ke luar negeri. Koordinasi dengan Konsulat Korea Selatan di Bali turut dilakukan sebagai pemenuhan protokol diplomatik.
WK kini terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun akibat melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun pelaku kejahatan seksual di wilayahnya.
“Kami berkomitmen menangani setiap kasus secara profesional dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkasnya.*















