PorosLombok.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat memahami perbedaan mendasar antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Selasa (19/5/2026).
Langkah edukasi ini bertujuan untuk mengantisipasi kesalahan fatal saat mengurus administrasi pertanahan di daerah. Kedua jenis dokumen tersebut memiliki fungsi hukum serta peruntukan yang jauh berbeda di lapangan.
“Masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Ana Anida.
Ana Anida memaparkan bahwa pengecekan sertipikat bertujuan memvalidasi keaslian berkas fisik dengan buku tanah di kantor pertanahan. Layanan khusus ini wajib diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sebelum menerbitkan akta baru.
Proses pencocokan data yuridis tersebut sangat genting untuk meminimalisir potensi sengketa klaim ganda di kemudian hari. Notaris dapat mendeteksi status blokir atau agunan yang sedang mengikat objek tanah tersebut.
“SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik,” katanya.
Direktur menambahkan bahwa SKPT memuat rekam jejak riwayat bidang tanah secara menyeluruh bagi pemohon. Dokumen resmi ini diterbitkan secara tertulis untuk menjelaskan identitas pemegang hak yang sah menurut hukum.
Permohonan SKPT khusus untuk keperluan eksekusi lelang bisa diajukan secara formal oleh Kepala KPKNL setempat. Sementara untuk keperluan informasi umum, pihak luar harus menyertakan bukti hubungan hukum yang jelas.
“Pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon,” jelasnya.
Ana menegaskan kembali bahwa muara dari kedua produk hukum tersebut menyasar kebutuhan klaster yang berbeda. Pengecekan sertipikat menjadi ranah wajib PPAT, sedangkan SKPT terbuka bagi publik yang berkepentingan.
Kementerian berharap sosialisasi masif ini dapat memotong jalur birokrasi dan mempercepat layanan mandiri di loket pertanahan. Ketertiban administrasi diklaim menjadi kunci utama penguatan legalitas aset warga.*
“Masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat,” pungkasnya.


















