PorosLombok.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menginstruksikan warga untuk menuntaskan validasi fisik lahan sebelum melakukan pengalihan hak milik dari keluarga, Selasa (19/5/2026).
Langkah hukum ini sangat genting guna memastikan status legalitas properti bersih dari gugatan pihak luar. Tertib administrasi sejak awal diklaim menjadi kunci utama pengamanan aset jangka panjang milik ahli waris.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian.
Shamy Ardian menegaskan bahwa kepastian titik koordinat batas wilayah menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan oleh pemohon. Konflik kepemilikan antar-tetangga harus diselesaikan tuntas sebelum berkas masuk meja birokrasi.
Masyarakat selanjutnya wajib mengagendakan pemutakhiran data berkas pada Kantor Pertanahan setempat secara mandiri. Proses awal ini memerlukan lampiran dokumentasi visual berbasis spasial yang akurat di lokasi objek.
“Silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah,” jelasnya.
Kabiro Humas memaparkan bahwa pelibatan mitra kerja PPAT tersebut bertujuan utama untuk memvalidasi keaslian dokumen induk. Langkah pengecekan ini berfungsi mendeteksi ada tidaknya catatan sita atau blokir eksternal.
Apabila status lahan terbukti bersih dari beban agunan bank, barulah pemohon diizinkan melanjutkan ke tahap pemenuhan kewajiban finansial daerah. Sektor ini mencakup pelunasan pajak bumi bangunan tahun berjalan.
“Lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara,” katanya.
Ia mengimbau warga untuk segera merampungkan setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai bukti kepatuhan hukum. Dokumen validasi pajak tersebut nantinya menjadi lampiran wajib untuk penerbitan berkas baru.
Agenda krusial berikutnya adalah penandatanganan berkas otentik pelimpahan hak yang dilakukan secara bersama-sama di hadapan pejabat berwenang. Sistem digital kementerian kemudian akan memverifikasi seluruh lampiran fisik,
















