PorosLombok.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah yang diduga kuat menjadi sarang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ampenan, Rabu (27/5/2026).
Operasi senyap yang berlangsung menjelang subuh tersebut menyasar pemukiman padat penduduk. Petugas bergerak cepat mengepung lokasi setelah mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi barang haram.
“Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang akurat,” ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto.
Remanto menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam telah dilakukan selama beberapa hari sebelum eksekusi lapangan. Aparat kepolisian langsung mendobrak masuk pintu rumah target guna mencegah pelaku menghilangkan barang bukti.
Dua orang pelaku yang terdiri dari seorang pria berinisial YWU (33) dan wanita berinisial DO (25) tidak berkutik saat petugas mengepung kamar. Keduanya hanya bisa pasrah ketika dipasangkan borgol besi.
“Kuat dugaan mereka merupakan pengedar ataupun pengguna aktif narkoba,” katanya.
Perwira balok tiga itu menegaskan peran ganda para pelaku berdasarkan hasil analisis sementara di tempat kejadian perkara. Status mereka kini telah dinaikkan menjadi tersangka seiring proses hukum yang berjalan.
Petugas jeli menggeledah setiap sudut ruangan hingga menemukan kristal putih seberat 1,31 gram. Serbuk mematikan tersebut disembunyikan di dalam kantong plastik klip transparan siap edar.
“Tim di lapangan juga menyita alat konsumsi sabu serta uang tunai,” ujarnya.
Pihaknya mengamankan sejumlah telepon genggam yang diduga kuat berisi riwayat percakapan transaksi dengan jaringan bandar besar. Seluruh aset ilegal tersebut kini disita sebagai penguat berkas perkara di pengadilan.
Saat ini penyidik unit narkoba masih melakukan interogasi mendalam secara maraton di Markas Komando Polresta Mataram. Langkah ini penting guna memetakan jalur suplai logistik haram yang masuk ke wilayah kelurahan.
“Para pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal dua belas tahun,” pungkasnya.*















