Kementerian ATR BPN Fasilitasi Penyusunan RDTR Empat Kecamatan di Lombok Timur

ATR/BPN jadwalkan fasilitasi penyusunan RDTR untuk empat kecamatan di Lombok Timur pada 2027 guna menyiapkan ruang investasi berkelanjutan dan kepastian hukum perizinan.

PorosLombok.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadwalkan fasilitasi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang untuk empat kecamatan di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2027 mendatang.

Langkah strategis ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang sukses terlaksana di dua kecamatan pada tahun 2024 lalu. Upaya perluasan ini dirancang untuk mempercepat kesiapan daerah dalam menyambut investasi.

“Kunjungan tersebut adalah bagian dari upaya menyiapkan ruang Investasi yang berkelanjutan,” ujar Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin setelah bertemu Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Suyus Windayana di Jakarta, Selasa (3/6/2026).

Haerul menegaskan bahwa kepastian tersebut menjadi poin utama dalam konsultasi resmi yang juga dihadiri Sekda H. Muhammad Juaini Taofik. Adapun empat wilayah yang dibidik meliputi Sembalun, Jerowaru, Selong, dan kawasan Rasimas.

Kawasan Rasimas sendiri merupakan zona pengembangan terpadu yang mencakup tiga wilayah strategis, yakni Terara, Sikur, dan Masbagik. Kehadiran dokumen perencanaan ini akan mengubah wajah tata ruang menjadi lebih operasional.

“Keberadaan RDTR menjadi pedoman operasional untuk perizinan pembangunan baik perumahan maupun tempat usaha,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa regulasi zonasi yang rinci akan menjamin tata kota tetap teratur, aman, dan berkelanjutan. Hal ini berkaca dari keberhasilan Kecamatan Pringgabaya dan Sambelia yang nilai investasinya melonjak signifikan.

Secara teknis, dokumen spasial ini berfungsi sebagai instrumen kendali mutu pemanfaatan ruang di tingkat tapak. Aturan ini sekaligus menjadi acuan dasar dalam penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

“Dokumen ini menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota ke dalam rencana spasial yang lebih operasional,” ujarnya.

Melalui regulasi yang jelas, para pelaku usaha kini memiliki kepastian hukum untuk menanamkan modal tanpa khawatir menabrak aturan zonasi. Langkah ini sekaligus memangkas potensi konflik pemanfaatan lahan di kemudian hari.

Selain membahas penataan wilayah kecamatan, pertemuan tingkat tinggi tersebut juga menghasilkan komitmen penting lainnya. Kedua belah pihak sepakat mempercepat pembahasan lintas kementerian terkait regulasi tata ruang.

“Poin lain dalam pertemuan adalah percepatan pembahasan lintas kementerian untuk Perda Tata Ruang Lombok Timur,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU