PorosLombok.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur Supriyadi menegaskan bahwa arsip pertanahan merupakan aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
“Arsip pertanahan adalah memori hukum negara. Menjaga arsip berarti menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur Supriyadi pada Kamis (18/6/2026).
Supriyadi menjelaskan bahwa kebutuhan pengelolaan dokumen di daerahnya terus melonjak tajam seiring tingginya aktivitas pelayanan serta pelaksanaan berbagai program strategis nasional.
Sebagai wilayah dengan demografi terbesar di Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Timur mengelola volume berkas bumi yang sangat masif dan terus bertambah secara signifikan dari tahun ke tahun.
Lompatan jumlah dokumen tersebut terutama dipengaruhi oleh agresifnya pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis yang bertujuan melegalisasi seluruh hak kepemilikan aset warga lokal.
“Setiap bidang tanah yang terdaftar menghasilkan dokumen administrasi dan yuridis yang harus disimpan serta dikelola secara profesional,” katanya.
Ia menguraikan bahwa seluruh berkas fisik tersebut wajib masuk dalam sistem pengamanan tingkat tinggi sebagai bagian dari penguatan basis administrasi pertanahan berskala nasional.
Tantangan pengelolaan data ini dipastikan akan semakin berat pada tahun anggaran berjalan seiring adanya penambahan target kerja yang cukup besar dari pemerintah pusat.
“Tahun ini Lombok Timur memperoleh target PTSL sebanyak 10.738 Sertipikat Hak Atas Tanah dan 5.097 hektare Peta Bidang Tanah,” ujarnya.
Melonjaknya target capaian tersebut secara otomatis akan menambah beban volume bundel warkah baru yang harus ditata, dirawat, dan dilindungi oleh jajaran petugas loket pertanahan.
Pihaknya menilai pertumbuhan jumlah dokumen fisik yang agresif ini harus diimbangi dengan modernisasi sistem proteksi agar terhindar dari risiko kerusakan akibat faktor cuaca buruk.
“Dokumen pertanahan harus tetap tersedia sebagai alat bukti hukum dan bahan pelayanan utama bagi masyarakat,” jelasnya.
Meskipun saat ini era administrasi telah memasuki sistem sertipikat elektronik, keberadaan berkas fisik yang belum terdigitalisasi sepenuhnya tetap memegang peranan krusial di pengadilan.
Lembaran kertas otentik tersebut masih menjadi alat pembuktian hukum yang paling kuat serta menjadi sumber data historis utama dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah.
“Karena itu diperlukan ruang penyimpanan yang aman, memadai, dan memenuhi standar baku pengelolaan arsip nasional,” katanya.
Dirinya menambahkan bahwa penguatan fasilitas ruang simpan tidak selamanya harus memicu pemborosan anggaran daerah melalui proyek pembangunan gedung baru yang memakan waktu lama.
Pihak instansi memilih opsi taktis dengan memanfaatkan optimalisasi aset negara yang sudah tersedia namun belum difungsikan secara maksimal agar proses pelayanan publik bisa berjalan lebih cepat.*
“Yang terpenting adalah bagaimana dokumen dasar kepastian hukum masyarakat tersimpan aman, tertata profesional, dan mudah diakses saat diperlukan,” pungkasnya.















