Uang Muka Proyek Multiyears Dipangkas DPRD Lotim Desak Revisi Perda

Komisi IV DPRD Lotim desak revisi Perda proyek multiyears akibat pemangkasan uang muka oleh Kemendagri jadi Rp32 miliar. Dampaknya, cicilan tahunan membengkak jadi Rp132 miliar.

PorosLombok.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Timur Amrul Jihadi mendesak pemerintah daerah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah tentang proyek tahun jamak setelah adanya pemangkasan anggaran uang muka.

Langkah penyesuaian regulasi ini wajib dilakukan menyusul adanya koreksi batasan nilai atau rekomendasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait alokasi pembiayaan daerah. Evaluasi krusial mengenai kelanjutan program fisik tersebut bergulir pada Sabtu (20/6/2026).

“Tahun jamak yang kita tetapkan itu, yang tadinya ditetapkan lima puluh miliar untuk uang muka itu kelebihan,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur Amrul Jihadi.

Amrul Jihadi membeberkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi kementerian, angka ideal yang diperbolehkan untuk masuk dalam skema pencairan uang muka tersebut disarankan berada di kisaran Rp32 miliar saja.

Pangkas dana yang mencapai belasan miliar rupiah ini secara otomatis membuat sisa kelebihan anggaran sebelumnya membeku dan tidak dapat digelontorkan begitu saja oleh pihak eksekutif tanpa payung hukum baru.

“Hal itu menyebabkan adanya permintaan perubahan perda tentang tahun jamak, nah itu yang akan dilakukan tapi belum masuk dari eksekutif,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihak legislatif kini tengah menunggu draf usulan perubahan dari jajaran pemerintah kabupaten untuk menyelaraskan poin-poin krusial sesuai dengan instruksi regulasi yang lebih tinggi.

Akibat adanya pemotongan nilai uang muka di awal proyek tersebut, skema cicilan pembayaran tahunan otomatis membengkak dari nilai awal Rp116 miliar menjadi sekitar Rp132 miliar per tahun selama tiga tahun berjalan.

“Hasil positif sebetulnya ditunjukkan oleh bidang Bina Marga, namun ada keterlambatan serius pada proyek gedung pertemuan,” ujarnya.

Dirinya menyayangkan koordinasi lintas komisi yang belum maksimal, mengingat laporan detail mengenai hambatan pengerjaan fisik bangunan pusat kebudayaan tersebut belum diserahkan secara resmi kepada jajarannya.

Informasi sementara menunjukkan adanya perubahan lini masa yang cukup signifikan, mulai dari tahap penyusunan uji kelayakan (feasibility study), analisis mengenai dampak lingkungan, hingga dokumen perencanaan desain.

“Kami di Komisi IV belum menerima dokumen perubahan waktu tersebut karena belum ada laporan masuk dari Komisi III,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU