PorosLombok.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyelenggarakan sosialisasi mendalam mengenai Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Penerangan Jalan guna mengoptimalkan penerimaan daerah di Kantor Bupati, Selasa (14/7/2026).
“Sekarang tugas kita adalah melakukan pembinaan agar masyarakat sadar, paham, dan mengerti bahwa membangun daerah tidak bisa tanpa dukungan pajak,” ujar Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin.
Langkah ini menjadi bentuk tindak lanjut atas regulasi daerah terbaru sekaligus memenuhi arahan Badan Pemeriksa Keuangan untuk meningkatkan disiplin fiskal. Seluruh unsur pimpinan daerah, pelaku BUMN, hingga perangkat kecamatan hadir untuk menyatukan visi dalam optimalisasi pendapatan sektor pajak.
“Kami akan terus mengingatkan para wajib pajak agar memenuhi kewajibannya dan memastikan seluruh pembayaran masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Kepala Bapenda Lombok Timur, H. Hasni, melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga pertengahan Juli 2026 telah menembus angka 50,26 persen. Capaian ini menunjukkan tren positif dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya meskipun target pendapatan daerah mengalami peningkatan cukup signifikan.
“Pajak Penerangan Jalan pada tahun 2025 menjadi penyumbang terbesar pendapatan pajak daerah dengan nilai lebih dari Rp35 miliar,” ujarnya.
Pemerintah daerah kini lebih agresif menggali potensi baru guna menutupi kekurangan pembayaran pajak yang sempat menjadi catatan dalam pemeriksaan BPK. Dukungan dari kepala organisasi perangkat daerah dan camat menjadi faktor penentu agar target tahun ini bisa tercapai maksimal.
“Kendaraan yang melakukan balik nama ke Lombok Timur akan memberikan tambahan pendapatan bagi daerah melalui opsen pajak kendaraan,” katanya.
Bupati menekankan pentingnya peran lurah hingga kepala desa dalam melakukan edukasi langsung kepada masyarakat di tingkat akar rumput. Masyarakat perlu memahami bahwa setiap rupiah pajak yang disetorkan akan kembali ke pembangunan infrastruktur serta peningkatan pelayanan publik bagi mereka sendiri.
“Kita akan rancang skema kerja sama dengan pihak swasta melalui mekanisme Kerja Sama Badan Usaha untuk pengelolaan penerangan jalan,” jelasnya.
Saat ini pemerintah daerah menanggung beban pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum kepada PLN sebesar Rp20 miliar setiap tahunnya. Namun, efektivitas operasional lampu jalan masih menjadi kendala utama karena banyaknya titik yang tidak berfungsi optimal di lapangan.
“Harapannya seluruh titik penerangan jalan berfungsi dengan baik, dirawat selama masa kerja sama, dan anggaran yang dikeluarkan menjadi lebih efektif,” katanya.
Penerapan skema baru ini diproyeksikan mampu menekan beban biaya operasional hingga 50 persen sekaligus menjamin perawatan aset secara berkala. Inovasi tata kelola menjadi kunci agar anggaran pemerintah tidak terserap habis hanya untuk tagihan listrik yang kurang efisien.
“Peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi syarat utama bagi keberlanjutan pembangunan daerah kita,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan mampu mengubah paradigma masyarakat agar lebih patuh dan proaktif dalam melaporkan objek pajak mereka. Kepatuhan pajak yang tinggi akan secara otomatis memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program-program prioritas.
“Pungkasnya, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah menjadi fondasi utama dalam mempercepat akselerasi pembangunan serta pelayanan publik bagi seluruh masyarakat,” katanya.*

















