PorosLombok.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur di Ruang Rapat Utama Dewan pada Senin (27/7).
“Pengajuan dua usulan regulasi ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjalankan otonomi daerah serta menghadirkan aturan hukum yang berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya.
Langkah strategis ini mencakup usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan serta Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Derasnya arus informasi digital yang tidak diimbangi literasi memadai sangat berisiko menurunkan nalar kritis dan memicu sebaran berita bohong,” tegasnya.
Pemerintah daerah melihat adanya keterdesakan yang amat tinggi untuk membentengi masyarakat dari gempuran konten instan yang berpotensi memecah belah keharmonisan warga.
“Kami ingin menjamin sistem perbukuan yang adil dan merata guna mencetak sumber daya manusia Lombok Timur yang cerdas dan mandiri,” katanya.
Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan pasokan buku bermutu serta terjangkau agar minat membaca seluruh lapisan warga dapat melesat drastis.
“Melalui penguatan literasi ini, kita dapat mewujudkan tatanan daerah yang sejahtera, maju, adil, religius, dan transparan,” lanjutnya.
Melengkapi arah kebijakan daerah tersebut, pemerintah kabupaten juga mempercepat penyelarasan aturan hukum terkait kepemimpinan di tingkat desa.
“Perubahan aturan pilkades ini menjadi agenda yang sangat mendesak menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026,” ujar Sekda Lombok Timur mewakili Pemda.
Penyesuaian payung hukum tersebut harus tuntas dalam waktu dekat mengingat pesta demokrasi tingkat desa bakal digelar secara serentak pada awal 2027 mendatang.
“Persiapan wajib kita matangkan sejak awal karena pemungutan suara nanti bakal melibatkan 157 desa sekaligus,” jelasnya.
Skala pemilihan yang terbilang besar menuntut kesiapan administrasi maupun regulasi teknis yang matang di tiap tahapan agar tidak memicu sengketa.
“Pemerintah daerah mengajak seluruh aparat keamanan dan elemen warga untuk memperkuat sinergi demi menjaga stabilitas wilayah,” katanya.
Sinergi yang solid antar pemangku kepentingan menjadi kunci utama untuk mencegah gesekan sosial selama proses pemilihan berlangsung di lapangan.
“Mari kita jaga kondusivitas serta persatuan warga pasca-pemilihan demi menciptakan tatanan masyarakat yang madani,” pungkasnya.*

















