Gubernur Iqbal Tegaskan Reforma Agraria Kewajiban Negara, ATR BPN Prioritaskan Petani Penggarap

Pemprov NTB dan ATR/BPN bersinergi menuntaskan sengketa lahan di Karangsidemen dan Lantan melalui TORA untuk berikan kepastian hukum serta prioritaskan petani penggarap.

PorosLombok.com – Pemprov Nusa Tenggara Barat bergerak cepat menuntaskan konflik pertanahan yang telah membelenggu warga Desa Karangsidemen dan Desa Lantan di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, Kamis (30/7).

“Selama ini ada narasi yang kurang tepat seolah-olah kita bergerak karena ada konflik atau demonstrasi, padahal reforma agraria merupakan kewajiban negara,” ujar Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal.

Pemerintah menegaskan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) hadir bukan sekadar merespons gejolak massa, melainkan bentuk kewajiban konstitusi demi menghadirkan keadilan sosial dan legalitas tanah rakyat.

“Kita ingin menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan permanen agar tidak melahirkan spekulasi dan masalah hukum baru lima atau sepuluh tahun mendatang,” katanya.

Kepastian hukum atas tanah menjadi kunci utama agar masyarakat penggarap tidak lagi menghabiskan waktu puluhan tahun dalam bayang-bayang ketidakpastian status kepemilikan lahan yang mereka kelola.

“Keadilan bukan berarti semua pihak memperoleh seluruh keinginannya, melainkan menghadirkan kepastian hukum yang sah secara bersama,” jelasnya.

Validasi data menjadi syarat mutlak dalam penetapan subjek dan objek penerima tanah agar program redistribusi ini tepat sasaran serta terhindar dari praktik mafia tanah.

“Jangan sampai kita menyejahterakan ratusan orang penggarap, tetapi merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan ratusan ribu masyarakat di wilayah bawah,” tegasnya.

Area yang bersengketa berada di kawasan penyangga hutan lindung dan tangkapan air, sehingga penetapan batas lahan wajib memperhitungkan dampak lingkungan demi menjaga keberlanjutan ekosistem lokal.

“Peluang seperti hari ini belum tentu datang lagi dalam lima atau sepuluh tahun ke depan, ibarat sepak bola umpannya sudah tepat di depan gawang,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menilai sinergi bersama pemerintah daerah dan warga merupakan langkah krusial agar penyelesaian sengketa lahan tersebut tidak terus berjalan di tempat.

“Kami memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemprov NTB dan Pemkab Lombok Tengah dalam mengawal penyelesaian konflik yang sudah berlangsung cukup lama ini,” kata Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari.

Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya transparansi serta kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku agar hasil dari proses redistribusi tanah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Penerima manfaat TORA diprioritaskan bagi petani penggarap setempat yang belum memiliki lahan sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2023,” jelasnya.

Skema pendaftaran dan verifikasi lapangan dilakukan secara ketat agar warga yang benar-benar menggarap tanah mendapatkan haknya secara adil tanpa ada intervensi dari pihak luar.

“Pemerintah juga menyiagakan skema Hak Pengelolaan melalui Bank Tanah sebagai instrumen pencegah praktik jual beli lahan hasil redistribusi,” ujarnya.

Pembatasan dan pengawasan ini bertujuan menjaga agar tanah hasil program reforma tidak langsung berpindah tangan ke pihak spekulan yang mencari keuntungan sepihak.

“Tanah merupakan sumber daya yang sangat terbatas sehingga penanganannya harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Forkopimda, akademisi, hingga pegiat lingkungan hidup terus diperkuat guna mengawal seluruh proses pendataan dari tingkat desa hingga pusat.

“Langkah bersama ini kita harapkan bisa menjadi acuan penataan agraria yang berkelanjutan di seluruh wilayah NTB,” pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU