PorosLombok.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek seorang pria berinisial JPP saat bersembunyi di kamar nomor 1 Hotel Dewi Tunjung Biru, Dusun Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kamis (13/8/2026) dini hari.
“Petugas di lapangan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 26,44 gram,” kata Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H.
Aksi penggerebekan berawal dari laporan telepon Kapolsek Sambelia AKP Lalu Abdul Kadir yang mendeteksi pergerakan terduga pelaku pengedar serbuk haram tersebut pada Rabu malam.
“Empat personel tim opsnal langsung kami terjunkan ke lokasi begitu menerima kabar awal pengamanan,” ujarnya.
Petugas kepolisian bersama para saksi dari unsur masyarakat setempat menyisir seluruh area kamar hotel tempat pelaku menginap secara mendalam dan teliti.
“Pemeriksaan awal pada badan serta pakaian pelaku memang tidak membuahkan hasil atau nihil,” tuturnya.
Penyisiran intensif berlanjut ke area luar kamar hingga petugas menemukan tas pinggang mencurigakan yang tersembunyi di antara tumpukan material multirup tidak terpakai.
“Penggeledahan tempat tertutup itu akhirnya membongkar persembunyian satu plastik klip besar dan 14 plastik klip berisi sabu,” paparnya.
Selain serbuk bening kristal, polisi mengamankan timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, korek gas, alat hisap bong, dua ponsel, serta uang tunai.
“Pemeriksaan intensif membuktikan JPP bertindak sebagai pengedar aktif yang menyasar wilayah Sambelia,” jelasnya.
Langkah tegas ini membuktikan sinergi kuat antar kepolisian sektor hingga markas komando dalam memutus rantai peredaran barang haram di wilayah pesisir.
“Sinergi antar lini kepolisian bersama warga menjadi kunci utama penangkapan penyalahguna narkoba ini,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi.
Aparat kepolisian terus membuka saluran aduan resmi guna memfasilitasi partisipasi aktif warga dalam melaporkan segala transaksi mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Masyarakat jangan ragu melapor karena seluruh informasi pasti langsung kami tindak lanjuti tegas,” ungkapnya.
Penyidik menjerat terduga pengedar JPP dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk pertanggungjawaban hukum.
“Seluruh proses penyidikan hukum kami pastikan berjalan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” tegaskannya.
Penanganan kasus kini berfokus pada penelusuran jaringan pemasok utama guna membongkar sindikat peredaran serbuk terlarang yang meresahkan warga Lombok Timur.
“Penyidik terus bekerja keras mengusut tuntas asal-usul barang bukti agar jaringannya terbongkar,” pungkasnya.*

















