Sidang Lanjutan Mugni Ilma, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Ahli dari Dewan Pers

PorosLombok.com – Penasehat Hukum Wartawan Mugni Ilma Herman Suranggana, SH kembali melemparkan pujian serta apresiasi tinggi terhadap sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong pada sidang lanjutan wartawan Mugni Ilma yang berlangsung pada, Senin (31/8/2026) kemarin.

Apresiasi itu terlontar menyusul adanya permintaan dari Ketua Majelis Hakim, Manguluang, SH.M Kn. yang meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan ahli dari Dewan Pers pada sidang lanjutan berikutnya.

Bahkan, Ketua Majelis Hakim secara tegas memberikan waktu (deatline) maksimal tujuh hari (satu minggu-red) kepada JPU untuk dapat menghadirkan ahli yang diminta.

Menanggapi permintaan Ketua Majelis Hakim tersebut, JPU menyatakan bahwa di Lombok Timur tidak ada Dewan Pers. Ini tentunya menjadi tantangan bagi JPU dalam menghadirkan salah satu unsur penting sesuai kualifikasi yang diminta Majelis Hakim.

Kendati begitu, Majelis Hakim tetap secara tegas dan jelas meminta kepada JPU untuk menghadirkan “Ahli” bukan saksi.

“Hadirkan Ahli dari Dewan Pers, bukan saksi. Saya mau Ahli dari Dewan Pers,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan Ahli Bahasa yang dihadirkan oleh JPU pada persidangan kali ini memberikan pandangan yang terkesan kontradiktif dan tidak memiliki arah yang jelas.

Atas hal itu Ketua Majelis Hakim pun memberikan teguran, agar saksi tidak memberikan jawaban yang mengambang, bahkan terkesan mereka-reka.

“Jangan anda ngarang-ngarang kalau tidak paham, cukup saudara katakan tidak ngerti pada bidang ini,” kata Ketua Majelis mengingatkan ahli bahasa tersebut terkait apa yang ditanyakan Penasehat Hukum terdakwa.

Adapun point yang disampaikan Ahli Bahasa tersebut dalam perkara wartawan Mugni Ilma, bahwa tidak ada ancaman di dalamnya. Hanya ada tekanan fisikis saja kepada seseorang yang diberitakan.

Sedangkan saksi dari anggota polisi / buser yang dihadirkan JPU menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasannya, yakni Kasat Reskrim Polres Lombok Timur untuk melakukan penangkapan.

Ia menyebutkan, saat penangkapan tidak terjadi keributan. Bahkan dirinya tidak mendengar percakapan antara Lalu Purnama dengan Mugni Ilma di lokasi Labuhan Haji.

“Karena jarak kami melakukan pengintaian lima meter dan saya ber enam, termasuk Kasat saya. Kami pakai dua mobil dan tidak ada suara keributan di lokasi,” ujarnya.

Saat ditanya surat perintah tugas penangkapan oleh PH Mugni Ilma, saksi menjawab tidak membawa dan tidak bisa menunjukkanya di depan persidangan. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU