close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Exclusive Content:

Pilgub NTB 2024, Suhaili Siap Tarung Bebas siapapun Lawannya

Lombok Tengah, PorosLombok.com - Sejumlah relawan yang tergabung dalam...

Dianggap Mampu Tandingi Zul-Rohmi Jilid II, Pimpinan Yayasan Syeh Abdurrahman Kotaraja Harapkan Paket SUSU Berlanjut

Lombok Timur, PorosLombok.com -  Nama paket Sukiman - Suhaeli...

Belum Deklarasi Paket ZAM Bubar Ditengah Jalan Terkendala Restu Keluarga

Lombok Timur, PorosLombok.com - Baru-baru ini Paket Zaini-Mustiaref (ZAM).sempat...

Keren! Desa Loyok Dikunjungi Delegasi  Parlemen Australia

Lombok Timur, PorosLombok.com.| Sejumlah anggota Parlemen Australia berkunjung ke desa Loyok kecamatan Sikur pada Rabu (17/1). Tampak hadir menyambut rombongan Delegasi Australia yaitu Pj. Bupati Lombok Timur menyambut, Kadis PMD, Kadis DP3AKB, Camat Sikur, dan BPD Loyok.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Lombok Timur H.M. Juaini Taofik memaparkan kondisi Lombok Timur yang merupakan kabupaten terpadat di provinsi NTB.

“24,5 % penduduk NTB ada di Lombok Timur” terangnya.

Sebagaimana daerah padat lainnya,  persoalan yang dihadapi Lombok Timur yaitu masih diliputi dengan angka kemiskinan yang masih tinggi yaitu 15,1 % dan angka stunting 16,18% dan salah satu penyebab kemiskinan maupun stunting adalah masih tingginya tingkat perkawinan usia dini.

“Jadi dulu masih banyak usia perempuan itu 16 atau 17 tahun sudah menikah, tetapi  sekarang sudah ada undang – undang perkawinan minimal berumur 19 tahun” jelas Taofik.

Baca Juga :  Pemda Lotim Jawab Keluhan Investor di Wilayah Selatan

Akan tetapi, lanjut Taofik, sebelum undang –  undang perkawinan ini lahir, Pemkab Lotim  bersama Kapal Perempuan dan LPSDM sudah menginisiasi terbentuknya sebuah peraturan Bupati pada tahun 2020, dimana dengan peraturan Bupati itu, mengawasi kepada masyarakat, aparat pemerintah untuk menjaga supaya perkawinan itu harus di usia yang ideal yaitu 19 tahun ke atas.

“Kalau ada perangkat desa atau petugas yang menikahkan masyarakat di bawah usia 19 tahun, maka akan ada sangsinya” tegasnya.

Sejak dikeluarkan Perbup itu, sebanyak 239 desa di Lombok Timur sudah menurunkan dan mengaplikasikan menjadi peraturan desa.

Baca Juga :  HDP Nilai Kak Ofik Berpeluang Besar Jadi PJ Bupati Lotim

“Semua desa di Lombok Timur sudah membuat peraturan tentang usia minimal perkawinan, termasuk desa Loyok, itu yang patut kita syukuri” ucap Taofik.

Adapun dampak dari peraturan tersebut yaitu usia perkawinan semakin meningkat, masyarakat atau perempuan yang menikah di bawah usia 19 tahun semakin sedikit.

Terkait Sekolah Perempuan, terang Taofik, awalnya terbentuk sekitar 23 Sekolah Perempuan yang diinisiasi oleh institut Kapal Perempuan dan LPSDM di Lombok Timur. Selanjutnya, Pemkab Lombok Timur melanjutkan dan kembangkan dengan menambah 10 Sekolah Perempuan.

“Jadi saat ini ada sekitar 33 Sekolah Perempuan di Lombok Timur, salah satu sekolah perempuan yang menurut kami berhasil ada di desa Loyok” tegasnya.

Atas nama Pemkab Lotim, Taofik mengucapkan terima kasih atas praktik baik yang telah dilakukan oleh Sekolah Perempuan desa Loyok dan berharap dapat dilaksanakan terus menerus dan di contoh oleh desa lainnya.

Baca Juga :  Respon Keluhan Masyarakat, Korpri Lotim Gelar Donor Darah

“Kami yakin dengan berpartisipasinya secara aktif kaum perempuan di desa ini, maka disanalah pembangunan desa itu akan berhasil” terangnya.

Sementara itu, Mis. Honola selaku Delegasi Australia mengapresiasi dan menghargai praktik baik yang dilakukan oleh Sekolah Perempuan di desa Loyok.

Perempuan yang juga merupakan petani perempuan di Australia ini berpesan kepada kaum perempuan untuk terus belajar.

Diakhir sambutan, Honola mengucapkan terima kasih atas sambutan dan perlakuan spesial yang diberikan oleh pemerintah desa kepada rombongan Delegasi Australia. (PL, Erwin )

TERPOPULER

advertisement

spot_img
Berita terbaru