(PorosLombok.com) – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lombok Timur, Amrul Jihadi, ST, tampil lantang dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang ke-1 tahun 2025 yang digelar Kamis (10/7).
Amrul menyoroti kinerja eksekutif dalam pengelolaan anggaran dan mempertanyakan profesionalisme dalam penyediaan dokumen penting.
“Kami tidak bisa menganalisis secara utuh pelaksanaan APBD 2024 karena belum menerima dokumen hasil audit BPK,” tegasnya.
Amrul mengungkapkan bahwa pihaknya, khususnya Komisi III, telah meminta dokumen tersebut ke Sekretariat DPRD. Namun, jawabannya mengejutkan: dokumen itu masih dipinjam pihak eksekutif.
“Ini bukan persoalan besar sebenarnya, tapi mencerminkan sikap kerja yang tidak profesional. Dokumen itu seharusnya tersedia untuk legislatif dan eksekutif secara bersamaan,” sindirnya.
Selain dokumen, Amrul juga menyoroti dugaan rekayasa anggaran oleh pihak eksekutif. Ia menyebut adanya pengalihan pos-pos anggaran yang perlu ditelusuri lebih dalam.
Menurutnya, tata kelola kas daerah juga belum optimal. Fraksi Demokrat mencatat adanya praktik deposit dana yang dinilai berdampak pada serapan anggaran dan pelayanan publik.
“Secara hukum memang sah, tapi deposit itu harus memenuhi syarat: tidak melemahkan likuiditas, tidak menghambat penyerapan, dan tidak mengganggu pelayanan publik,” jelasnya.
Amrul menyayangkan fakta bahwa meskipun serapan anggaran Lombok Timur tertinggi di NTB, hingga triwulan ketiga masih berada di angka rendah, yakni 20 persen.
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik deposit dana menyebabkan keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga dan belum terbitnya SK sejumlah program penting.
“Ini bisa mencekik pertumbuhan ekonomi daerah karena uangnya hanya tersimpan di bank, sementara masyarakat menunggu realisasi program,” ujarnya.
Di akhir pandangan fraksi, Amrul menyatakan bahwa Fraksi Demokrat tetap menyetujui agar rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 dibahas lebih lanjut bersama eksekutif.
Namun ia menekankan, proses pembahasan ke depan harus menjunjung asas keadilan, kepatutan, manfaat, dan tidak merugikan pihak manapun.
(arul/PorosLombok)















