Bupati Lombok Timur Tegas! Makan di Tempat Terbuka Saat Puasa Dilarang, Tempat Hiburan Tutup

Lombok Timur, PorosLombok.com – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Bupati Lombok Timur H. Hairul Warisin mengeluarkan aturan tegas. Melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/AG/POL PP/2025, Pemkab Lombok Timur melarang sejumlah aktivitas yang dianggap mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.

Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang makan, minum, dan merokok di tempat terbuka saat siang hari. Selain itu, menjual dan membunyikan petasan serta melakukan balap liar juga masuk dalam daftar larangan selama Ramadhan.

Tidak hanya itu, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup selama bulan puasa. Sementara pemilik rumah makan, warung makan, hingga minimarket tetap boleh beroperasi, tetapi dengan syarat ketat.

Pukul 05.00 – 15.00 WITA, rumah makan boleh buka, tetapi wajib menutup tempat makan dengan tirai dan tidak boleh melayani makan di tempat.

Pukul 15.01 WITA ke atas, boleh beroperasi penuh, tetapi tetap dilarang menyediakan tempat makan, kecuali mendekati waktu berbuka puasa.

Pemkab Lombok Timur juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan ini dibuat demi menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadhan, dan diharapkan semua pihak menaati dan menjaga kondusivitas wilayah.

Pemkab juga meminta Kepala Desa dan Lurah untuk menyebarluaskan aturan ini serta melibatkan aparat TNI/Polri guna memastikan keamanan tetap terjaga.

Aturan ini berlaku selama bulan Ramadhan dan wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat Lombok Timur.

Arul | PorosLombok

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU