(PorosLombok.com) – Kantor Bea Cukai Mataram mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Nusa Tenggara Barat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal karena bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Kepabeanan, Cukai, dan Dukungan Teknis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram, Guntur Setiono.
“ASN itu kan sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari, baik bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujar Guntur, Senin (21/7).
Menurut dia, sebagai teladan publik, ASN harus menunjukkan sikap yang patuh terhadap aturan hukum. Karena itu, perilaku mengonsumsi rokok ilegal sangat tidak sejalan dengan peran ASN.
“Jangan sampai ASN ikut-ikutan melanggar undang-undang, terutama dalam pemakaian rokok ilegal. Itu sering saya sampaikan setiap sosialisasi di Pemda,” tegasnya.
Dia menambahkan, mengonsumsi rokok ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak langsung pada potensi penerimaan negara yang hilang akibat penghindaran pembayaran cukai.
Rokok ilegal biasanya diproduksi tanpa pita cukai resmi, atau menggunakan pita cukai palsu, sehingga peredarannya merugikan negara dan merusak ekosistem industri tembakau yang sah.
Guntur mengingatkan bahwa Undang-Undang Cukai berlaku untuk semua warga negara tanpa kecuali, termasuk ASN yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum.
“Undang-undang itu berlaku untuk semua warga negara,” katanya.
Melalui imbauan ini, Bea Cukai Mataram berharap seluruh ASN bisa menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa cukai resmi.
(Arul/porosLombok)













