(PorosLombok.com) – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset milik Pemerintah Provinsi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan status hukum aset jelas dan mencegah terjadinya penyalahgunaan di kemudian hari.
Kepala BPKAD NTB, Nursalim, menjelaskan bahwa pendataan tersebut mencakup berbagai jenis aset. Mulai dari gedung, bangunan, mesin, kendaraan, hingga aset di lokasi strategis seperti Gili Tangkong, Gili Trawangan, dan Pasar Seni.
“Status hukumnya harus jelas. Apakah aset itu terlantar, tidak dikelola, sudah dipinjam pakai, atau disewa. Siapa penyewanya juga harus pasti. Jangan sampai perjanjian dengan A, tapi yang melaksanakan B,” kata Nursalim, Jumat (8/8).
Ia menuturkan, pendataan ini juga bertujuan mengidentifikasi aset yang pengelolaannya tidak efektif. Aset seperti itu akan diinventarisasi, lalu tim akan merumuskan langkah optimalisasi, termasuk kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Kalau ada aset yang tidak produktif, kita pikirkan cara pemanfaatannya agar memberikan nilai tambah bagi daerah,” ucapnya.
Saat ini, 15 tim dikerahkan untuk menjalankan pendataan. Tim tersebut sementara bergerak di lima kabupaten/kota yang ada di Pulau Lombok. Masing-masing tim beranggotakan lima hingga enam orang, menyesuaikan jumlah aset di wilayah tugas.
“Data awal, kita punya lebih dari 930 aset dan 1.001 unit mesin. Semuanya harus dicek ulang. Sesuai visi misi Pak Gubernur, aset ini harus memberikan nilai ekonomi. Setelah sensus, baru kita nilai untuk menentukan harga sewanya,” ujar Nursalim.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran penggunaan aset, pihaknya akan menelusuri isi kontrak terlebih dahulu. Tindakan akan diambil sesuai kesepakatan tertulis yang ada.
“Kalau di kontrak tertulis tidak boleh disewakan, maka akan kami tegur. Semua harus jelas hitam di atas putih,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Nursalim juga membeberkan adanya kasus penguasaan aset tanpa hak. Beberapa di antaranya bahkan berlangsung selama bertahun-tahun hingga menimbulkan sengketa.
“Contohnya, ada tanah ditempati warga sampai 10 tahun, lalu dianggap menjadi milik mereka. Salah satunya rumah jaga PUPR di Lombok Timur yang sekarang sedang digugat,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)


















