BPOM Mataram Sita Produk Berbahaya dan Ilegal Senilai Rp244 Juta di NTB Sepanjang 2024–2025

(PorosLombok.com) – Balai POM Mataram mengungkap penyitaan kosmetik ilegal dan produk mengandung bahan berbahaya di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan total nilai sekitar Rp244 juta selama periode 2024–2025.

Kepala Balai POM Mataram, Yosef Dwi Irwan, mengatakan angka tersebut berasal dari hasil inspeksi rutin tahun 2024 senilai Rp174 juta dan temuan pada Juni 2025 yang mencapai hampir Rp70 juta.

“Temuan itu tidak hanya di ritel modern, tetapi juga di toko online. Saat ini, sebagian penjualnya sedang kami proses,” ujar Yosef di Mataram, Jumat (8/8).

Menurutnya, NTB bukan daerah dengan pangsa besar peredaran kosmetik dan obat ilegal seperti Batam atau wilayah lain yang jalurnya lewat pelabuhan. Namun, jalur masuk produk ilegal di NTB cenderung berbeda.

“Di sini kebanyakan masuk lewat e-commerce atau pasar online, sehingga pengawasannya lebih sulit,” jelasnya.

Yosef mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat memilih produk, terutama yang dipromosikan di media sosial.

“Jangan mudah tergiur iklan di TikTok atau Instagram yang menawarkan barang bagus dengan harga murah,” tegasnya.

Ia menekankan, memutus peredaran kosmetik ilegal harus dimulai dari hulu, yakni suplai. Kemudahan iklim investasi dan proses perizinan, menurutnya, menjadi kunci agar pelaku usaha mau menempuh jalur legal.

“Kadang masyarakat ingin berusaha, tapi kalau izinnya susah, mereka tergoda menjual barang ilegal. Sekarang perizinan sudah jauh lebih mudah,” ungkap Yosef.

Dari seluruh produk yang terdaftar di BPOM, sekitar 50 persen adalah kosmetik. Sisanya terdiri atas obat, makanan, dan produk lain.

Balai POM Mataram berkomitmen memperketat pengawasan, baik di ritel modern maupun pasar daring, dan menindak penjual produk ilegal sesuai aturan. Masyarakat diingatkan selalu memeriksa nomor izin edar sebelum membeli.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU