(PorosLombok.com) – Persoalan data Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Lombok Timur kembali mencuat. DPRD menyebut persoalan ini sudah berlangsung lama dan tidak kunjung tuntas.
Anggota DPRD Lotim Ahyar Rosyidi mengungkap bahwa saat masih menjabat kepala desa, dirinya pernah menemukan banyak kejanggalan terkait SPPT.
“Sejak saya masih jadi kepala desa, SPPT itu banyak yang siluman. Itu yang terjadi dari dulu,” kata Ahyar kepada PorosLombok, Kamis (10/7).
Ia menilai, persoalan tersebut hanya bisa diselesaikan jika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mau turun langsung ke desa. Menurutnya, komunikasi antara petugas daerah dan aparat desa harus segera dibuka.
“Solusinya menurut saya, harus dipertemukan antara Bapenda dan pihak desa, terutama kepala dusun,” ujarnya.
Ahyar menjelaskan bahwa kepala dusun merupakan garda terdepan dalam pemungutan PBB. Karena itu, mereka dianggap lebih memahami kondisi ril masyarakat di lapangan.
“Pemungut pajak di bawah itu kepala dusun. Mereka lebih tahu soal ini,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti persoalan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak hanya terjadi pada sektor PBB. Penarikan retribusi pasar juga dinilai tidak berjalan transparan.
“Tadi disampaikan juga oleh teman-teman, pemungut pasar bahkan tidak memberikan karcis,” kata dia.
Menurutnya, sistem seperti itu sangat rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ia meminta agar pengawasan OPD teknis diperkuat.
“Apalagi dari sektor galian C, itu juga banyak yang tidak jelas,” cetusnya.
Ahyar mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Bapenda, lebih aktif melakukan evaluasi di lapangan. Ia mengingatkan bahwa persoalan pajak bukan bisa diselesaikan hanya dengan dugaan.
“Bukan menuduh, karena menuduh itu tidak boleh. Tapi perlu ada evaluasi ke depan,” katanya.
Ia juga menyinggung capaian PAD Lombok Timur yang masih rendah. Salah satu penyebabnya disebut karena lemahnya pendataan wajib pajak di bawah.
“Kalau mau pembenahan, harus ada pendataan ulang dari bawah,” ucapnya.
Terkait wacana pemutihan PBB untuk masyarakat miskin, Ahyar secara tegas menyatakan penolakannya. Menurut dia, pajak tetap harus dibayar meski dalam jumlah kecil.
“Saya tidak setuju ada pemutihan. Masyarakat miskin pun tetap bayar pajak,” tegasnya.
Ia mengklaim memiliki pengalaman langsung saat menjabat kepala desa dan melakukan pengecekan ke lapangan. Bahkan menurutnya, warga miskin pun tetap disiplin dalam membayar pajak.
“Saya pernah turun langsung ke desa, tidak ada yang menunggak, walaupun mereka miskin,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang PBB Bapenda Lombok Timur, M Tohri Habibi, memberikan penjelasan soal kenaikan tarif pajak. Ia menyebut kebijakan tersebut berdasar pada regulasi terbaru dari pemerintah daerah.
“Nah, kedua aturan ini sebetulnya jadi sumber penentuan nilai pajak,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Tohri mengatakan, Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 31 Tahun 2023 menjadi landasan hukum penyesuaian tarif. Regulasi ini sudah ditetapkan sejak pemerintahan sebelumnya.
“Perda dan Perbup yang berlaku saat ini ditandatangani oleh pemerintahan sebelumnya dan dijadikan acuan dalam penyesuaian tarif yang baru berimplikasi pada tahun 2024 lalu,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelum penyesuaian tarif, total nilai pajak yang dipungut mencapai Rp14 miliar. Namun setelah kebijakan baru diberlakukan, nilainya melonjak signifikan.
“Jadi ada kenaikan nilai dari Rp14 miliar menjadi Rp23 miliar,” terang Tohri.
Mengenai keluhan warga yang sudah membayar tapi belum tercatat di sistem, Tohri mengatakan pihaknya tengah mencarikan solusi. Ia menyebut hal itu disebabkan sistem pemungutan yang sebelumnya masih manual.
“Selama ini kan kita memungut pajak secara manual, di mana Petugas Pemungut Setoran (PPS) ini datang ke warga dan meminta setoran,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)















