Gaji Tak Kunjung Cair, Ribuan ASN NTB ‘Gigit Jari’ di Awal Tahun

(PorosLombok.com) – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpaksa ‘gigit jari’. Hingga pertengahan Januari 2026, gaji yang dinanti tak kunjung cair ke rekening masing-masing.

​Kondisi ini merupakan dampak pemberlakuan Perda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang merampingkan sejumlah OPD. Akibatnya, terjadi kemacetan administrasi yang menghambat pencairan hak para pegawai di awal tahun.

​Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menegaskan anggaran gaji sebenarnya sudah tersedia. Namun, pencairan tersendat karena banyak OPD yang belum mengajukan dokumen pembayaran.

​”Kalau yang sudah mengajukan, kita bayar. Masalahnya, ada beberapa yang hingga saat ini belum menyerahkan (berkas) ke BKAD,” kata Nursalim, Selasa (13/1/2026).

​Menurut Nursalim, transisi struktur organisasi dan banyaknya jabatan yang diisi Pelaksana Tugas (Plt) menjadi kendala utama. Selain itu, sinkronisasi pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) juga sempat mengalami gangguan teknis.

​”Hanya sedikit gangguan di sistem saja, SIPD. Itu saja. Selebihnya tergantung kecepatan OPD, kalau cepat ya kita bayar,” tegasnya.

​Meski demikian, Nursalim mengklaim proses pembayaran terus dikebut. Saat ini, progres pencairan gaji disebut telah mencapai di atas 90 persen, termasuk bagi instansi yang dipimpin oleh Plt.

​”Sekarang angkanya sudah 90 persen lebih sudah menerima gaji,” imbuhnya.

​Di sisi lain, Nursalim juga menjelaskan perubahan nama instansinya dari BPKAD menjadi BKAD. Menurutnya, penghapusan kata “pengelolaan” hanya penyesuaian nomenklatur sesuai aturan Kemendagri dan tidak mengubah fungsi strategis badan tersebut.

​”Urusan keuangan jika ditangani dua OPD (BKAD dan Bapenda), maka kata pengelolaan dihilangkan. Tapi fungsi pengelolaannya tetap ada pada kami,” pungkas Nursalim.

(Redaksi/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU