PorosLombok.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menaruh perhatian serius terhadap persoalan penanganan sampah di daerahnya.
Hal itu disampaikan saat bersilaturahmi dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bali-Nusra yang dipimpin Kepala Pusat Ni Nyoman Santi, Kamis (3/7).
Menurut Gubernur Iqbal, mahalnya biaya pengelolaan sampah disebabkan oleh budaya masyarakat yang belum terbiasa memilah sejak dari rumah.
“Budaya kita mengolah sampah tanpa memilah, ini yang membuat biayanya mahal,” tegas Gubernur Iqbal.
Untuk mengubah pola pikir itu, Pemprov NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan kurikulum khusus tentang pengelolaan sampah di sekolah-sekolah.
“Ada mata pelajaran yang akan mengajak siswa melihat langsung dampak dari sampah yang tidak dikelola dengan benar. Supaya mereka paham,” jelas mantan Dubes RI untuk Turki itu.
Selain itu, Iqbal juga mengungkapkan bahwa Pemprov NTB tengah menyiapkan pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional yang mencakup Lombok Barat dan Kota Mataram.
“Supaya provinsi bisa lebih leluasa melakukan intervensi,” ucapnya.
Orang nomor satu di NTB itu juga menyoroti persoalan sampah di kawasan wisata kelas dunia, Gili Trawangan. Menurutnya, pembenahan kawasan harus dimulai dari pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Mereka (pelaku pariwisata) sudah siap. Tinggal kita beri dukungan. Semua harus punya tong sampah dan truk pengangkut sampah,” katanya.
Sementara itu, Kapus KLHK Bali-Nusra Ni Nyoman Santi mengatakan kedatangannya ke NTB untuk membahas secara detail pola pengelolaan tempat pembuangan sampah yang masih menggunakan sistem open dumping.
“Pola ini harus diubah. Kita perlu pembinaan langsung ke kabupaten/kota, mendorong pembentukan bank sampah dan pembangunan tempat pembuangan sampah terpadu,” ujarnya.
Dia menegaskan, hanya residu akhir yang boleh dibuang ke TPA, sementara sampah yang bisa dikelola harus ditangani sejak dari sumbernya.
“Produsen juga harus bertanggung jawab atas limbah produk mereka. Mereka harus ikut mengolah sampahnya,” tegas Santi.
Sebagai catatan, sistem open dumping merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa perlakuan apa pun. Sampah hanya ditumpuk begitu saja di lahan terbuka dan sangat membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Praktik seperti ini telah dilarang di Indonesia karena berdampak buruk terhadap perubahan iklim dan kelestarian lingkungan.
(“/PorosLombok)



















