Jika Selama 3 Bulan Belum Ada Perbaikan, Gabungan Komisi II DPRD Lotim Usulkan PD Agro dan Asel Dibubarkan

Poroslombok.com, LOTIM-

Dalam rangka melakukan Pembenahan dan evaluasi Perusahaan Daerah maka Gabungan Komisi II DPRD berpendapat bahwa jika dalam Jangka waktu Tiga Bulan di tahun 2023 BUMD PD Agro dan Energi Selaparang tidak melakukan perbaikan manajemen maka diusulkan untuk dibubarkan dan diminta semua yang terkait dengan Manajemen agar mempertanggung Jawabkan semua Keuangan yang sudah dipakai yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis dan Keuangan,

Hal tersebut disampaikan Gabungan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur pada rapat Paripurna  bersama Bupati Lombok Timur. Senin (28/11).

Dalam rapat tersebut Gabungan Komisi II DPRD Lotim, membahas tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 47 Tahun 2022.

RKPD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022 telah dilakukan sinkronisasi antara prioritas kabupaten, prioritas provinsi dan prioritas nasional, sehingga diharapkan perencanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dapat mendukung tercapainya sasaran utama dan prioritas pembangunan provinsi maupun nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.

Penyusunan KUA APBD Tahun 2023 dilaksanakan sebagai pedoman dan salah satu tahapan dalam penyusunan Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2023 sebagaimana amanat Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

Penyusunan KUA merupakan upaya untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode satu tahun. KUA merupakan kebijakan di bidang keuangan sebagai pernyataan yang dibuat dan diterapkan oleh Kepala Daerah dan disepakati oleh DPRD untuk menjelaskan manajemen keuangan daerah.

Secara umum, kebijakan di bidang keuangan merupakan tindakan resmi yang diambil oleh suatu organisasi untuk mendukung pelaksanaan tujuan dan sasaran yang hendak dicapai di bidang keuangan. Kebijakan memberikan suatu kerangka untuk manajemen keuangan dan acuan untuk melaksanakan urusan-urusan keuangan pemerintah daerah.

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Lombok Timur dalam Rapat Paripurna Rapat Ke-1 tanggal 2 November 2022 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.

Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023  telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan  yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah.

Didasari pada kesimpulan tersebut, Gabungan Komisi II DPRD mengusulkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2023 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan antara Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Selanjutnya, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka diminta Kepada Pemerintah Daerah agar memperhatikan masalah yang dihadapi oleh seluruh OPD penghasil PAD  agar kebocoran yang timbul dapat ditekan dan dikurangi

Terkait Dana Desa Gabungan Komisi berpendapat agar di gunakan seefektif mungkin dengan memotivasi semua desa agar lebih inovatif,produktif dan dapat membantu daerah dalam menggali dan merealisasikan target Pajak Daerah;
Untuk Perusahaan yang memiliki Tunggakan pajak seperti PT LED agar diajukan ke meja hijau jika dianggap lalai dalam memberikan pajak kepada daerah

Sementara itu untuk retribusi MBLB galian C  yang dipungut di daerah Perbatasan Lombok Timur , agar Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan karena masih banyak pungli yang dilakukan oleh Petugas.

(Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU