close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Jumat, Desember 6, 2024

Jubir RAMAH Tegaskan ASN dan Kepala Desa Harus Netral Jelang Pilkada Lombok Timur

Lombok Timur, PorosLombok.com – Juru Bicara Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) Rumaksi – Sukisman Azmy (RAMAH) kembali angkat bicara meminta para aparatur sipil negara (ASN) di Lingkup Pemda Lombok Timur agar tetap bersikap netral menjelang Pilkada yang akan digelar 27 November mendatang.

“Kami harap ASN tetap bersikap netral, jangan sampai banyak terlibat dalam praktik politik praktis dengan aktif mengkampanyekan Paslon tertentu seperti saat ini,” tegas Amir Mahmud. Selasa (12/11/2024).

Masih lanjut Amir, asas netralitas harus dipegang teguh oleh setiap ASN di Lombok Timur. Sebab tegas dia, tugas pokok dan fungsi utama seorang ASN adalah menjamin pelayanan publik berjalan baik. “Pertanyaan kami bagaimana kita bisa jamin pelayanan kepada masyarkat berjalan baik kalau banyak ASN yang terjebak dalam konflik kepentingan jelang Pilkada ini,” ketusnya.

Baca Juga :  Mengenal Visi Misi RAMAH: Apa Dampaknya bagi Masa Depan Lombok Timur?

Lanjut dia, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, ASN harus bebas dari politik praktis, sebagaimana amanat Undang-undang (UU) tentang ASN Nomor 5 tahun 2014.

“Dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” paparnya.

“Itu harus diresapi dan direnungi, jangan semena-mena dan semaunya untuk berpihak pada paslon tertentu dan merugikan masyarakat,” imbuhnya lagi.

Baca Juga :  Cucu Maulana Syaikh Kembali Ke Golkar

Selain kepada ASN, Amir juga meminta kepada kepala desa untuk tidak ikut serta juga dalam semua bentuk praktek politik praktis di Pilkada mendatang sesuai amanat dari UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kami juga menemukan beberapa kepala desa yang secara terang-terangan berpihak dan mengkampanyekan paslon tertentu. Itu tentu melanggar aturan, karena kepala desa haruslah bersikap netral selaku aparatur pemerintah yang bersenurhan dengan mayarakat di akar rumput,” ungkapmya.

“Jadi jelas sebagaimana di atur di UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, khususnya di pasal 71 ayat 1 ditegaskan semua struktur pemerintah daerah termasuk desa harus netral. Jadi kalau melanggar ancaman pidananya 6 bulan kurungan dan pidana denda,” tegasnya.

Baca Juga :  Tumbuhan Bajakah Yang konon Bisa Mengobati Kanker

Dirinya pun berpesan, kepada Bawaslu Lombok Timur untuk tidak ragu menegakkan aturan sebagaimana wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan.

“Kami harap Bawaslu tegak lurus dengan aturan, jangan memberikan ruang hampa, kalau oknum-oknum ASN dan kepala desa ini semuanya menyatakan sikap politik, bahkan sampai di ruang publik sampai viral. Itu jadi cerminan buruk yang mencoreng jalanny Pilkada di Lombok Timur ini,” tandasnya. (**)

TERPOPULER

IKLAN
Berita terbaru

Gedung Baru Percuma, Kalau Komite Sekolah Tidur!