(PorosLombok.com) – Kepala Desa Masbagik Utara Baru dibuat bingung setelah menerima keluhan dari salah satu warganya terkait tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak sesuai kondisi lapangan.
Warga tersebut datang ke kantor desa menyampaikan bahwa dalam tagihan PBB miliknya tercantum adanya bangunan, padahal yang ia miliki hanyalah sebidang sawah tanpa bangunan apa pun.
Tagihan tersebut diketahui berasal dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, yang menjadi lembaga resmi penerbit pajak daerah, termasuk PBB.
“Memang saat dicek, di sana tertulis ada penambahan bangunan, padahal yang bersangkutan cuma punya lahan sawah, bukan bangunan,” ujar Kepala Desa Masbagik Utara Baru, Hairul Ikhsan, Selasa (8/7).
Hairul mengaku heran atas data tersebut. Ia menegaskan tidak ada bangunan di lahan milik warga yang dimaksud, dan akan segera melakukan klarifikasi ke pihak Bapenda.
“Saya juga bingung, kok bisa muncul bangunan padahal warga ini tidak punya. Tapi nanti kita akan coba konsultasi ke pihak Bapenda Lotim,” katanya.
Pemerintah desa pun berupaya menenangkan warga agar tidak resah, sembari memastikan semua jalur koordinasi dan komunikasi akan ditempuh agar data PBB bisa kembali akurat.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang PBBP2 dan BPHTB Bapenda Lombok Timur,M Tohri Habibi, S.STP, MH menjelaskan bahwa data yang digunakan Bapenda berasal dari laporan dan informasi yang masuk ke sistem mereka.
“Yang perlu diingat, kami membuat hal tersebut berdasarkan data yang masuk ke Bapenda,” ujar Tohri saat dikonfirmasi PorosLombok.com
Tohri menyebut, bila terjadi ketidaksesuaian, masyarakat tidak perlu khawatir. Wajib pajak bisa langsung melapor untuk dilakukan koreksi.
“Jika ditemukan kesalahan, silakan para wajib pajak melaporkan. Kami akan langsung melakukan perbaikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, laporan bisa disampaikan langsung ke kantor Bapenda, melalui Petugas Pemungut Setempat (PPS), atau melalui perangkat desa.
“Kalau memang banyak kasus serupa, bisa dikumpulkan secara kolektif dan dilaporkan sekaligus. Kami siap tindak lanjuti,” sambungnya.
Namun hingga kini, menurut Tohri, belum ada laporan resmi atau pengajuan koreksi dari warga terkait tagihan tersebut. “Tapi sampai sekarang belum ada pengajuan atas apa yang kami harus perbaiki,” pungkasnya.
(arul/PorosLombok)















