Kasihan! Honorer Baru di Lotim Terlempar dari PPPK Paruh Waktu!

(PorosLombok.com) – Sejumlah tenaga honorer di Lombok Timur dipastikan gagal mengikuti proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mereka tersingkir karena tidak tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, yang menjadi acuan utama rekrutmen tahun ini.

Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Listianto, menyebut pihaknya saat ini sedang memproses pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai instruksi Kementerian PAN-RB.

Menurutnya, proses itu melibatkan verifikasi ketat terhadap setiap data tenaga honorer yang diajukan oleh masing-masing instansi.

“Yang belum menyerahkan sampai hari ini Dikbud dan RSUD Selong,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (14/8).

Yulian menjelaskan, batas waktu penyerahan berkas dijadwalkan hingga 15 Agustus 2025. Setelah semua berkas masuk, BKPSDM akan melakukan pemeriksaan akhir sebelum mengirimkannya ke Kementerian PAN-RB untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan data yang diterima dari BKN Pusat, jumlah honorer yang terdaftar mencapai 11.135 orang. Sebagian besar, yakni 10.976 orang, berasal dari kategori P1 dan P2 yang sudah masuk tahap satu dan tahap dua pengangkatan PPPK paruh waktu.

“Dan sisanya yang 159 itu adalah pelamar CPNS tapi masuk database,” terangnya.

Meski demikian, Yulian menegaskan tidak semua tenaga honorer bisa diangkat. Ada kelompok yang otomatis tersisih karena berstatus honorer baru yang belum masuk pendataan nasional.

“Beberapa tidak bisa diangkat karena masuk honorer baru. Kita tunggu nanti bagaimana kebijakan pusat,” tegasnya.

Ia menerangkan, status honorer baru ini diberikan kepada tenaga yang diangkat setelah proses pendataan resmi oleh BKN selesai dilakukan.

Kondisi tersebut membuat nama mereka tidak muncul di sistem pusat yang menjadi syarat mutlak pengangkatan.

“Kalau tidak masuk database, kami tidak berwenang mengusulkan. Semua tergantung pada regulasi yang ada,” ujarnya.

Hingga kini, BKPSDM Lombok Timur terus melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN Pusat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan proses pengangkatan PPPK paruh waktu berjalan lancar meskipun sejumlah honorer baru harus rela tersisih dari daftar usulan.

(arul/PorosLombok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bank NTb

TERBARU