Kejari dan Lapas Selong Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Pidana Umum Incracht

LOTIM – PorosLombok.com || Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan Negeri Selong menggelar acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Selong Ahmad Sihabudin, sebagai bentuk sinergi antar lembaga penegak hukum di wilayah Lombok Timur. Pemusnahan barang bukti yang telah disita dalam berbagai operasi penegakan hukum.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran mekanis dengan menggunakan blender sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kalapas Selong, Ahmad Sihabudin dalam sambutannya menyatakan, bahwa kehadirannya dalam acara tersebut sebagai bentuk dukungan dan kerjasama antar lembaga penegak hukum.

“Kehadiran kami dalam acara ini merupakan wujud dukungan dan kerjasama antar lembaga penegak hukum,” ucap Sihabudin.

Ia menyatakan, Lapas Kelas IIB Selong berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan dalam upaya pemberantasan kejahatan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan.

Di tempat sama Kepala Kejaksaan Negeri Selong, Hendro Wasisto, SH. MH, menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol ketegasan hukum dan transparansi dalam proses peradilan.

“Kami mengapresiasi dukungan dari Lapas Selong yang turut hadir dalam acara ini, menunjukkan soliditas aparat penegak hukum di Lombok Timur,” ujar Hendro Wasisto.

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kepolisian Resort Lombok Timur, Pengadilan Negeri Selong, dan tokoh masyarakat setempat.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan menjadi momentum penguatan sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lombok Timur.

Peringatan HBA ke-64 ini, juga menjadi pengingat akan dedikasi dan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum, dengan dukungan penuh dari mitra kerja seperti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong.

Editor: anas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU