(PorosLombok.com) – Polres Lombok Timur saat ini tengah fokus menangani dua kasus yang menggegerkan publik.
Pertama, dugaan peredaran kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri oleh pemilik PT WBS Nusantara. Kedua, penyelidikan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) yang diduga bermasalah.
Kasus kosmetik ini bermula dari hasil laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Mereka menemukan produk kosmetik yang mengandung bahan merkuri berbahaya dan beredar di pasaran. Karena bahaya yang mengintai masyarakat, polisi langsung bergerak cepat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Yulia Putra, mengatakan pihaknya telah mengamankan produk kosmetik yang diduga mengandung merkuri.
“Kami Reskrim Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan terhadap barang-barang dan kosmetik yang diduga mengandung merkuri,” ujarnya, Senin (11/8).
Penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui asal-usul serta jalur distribusi produk itu. Polisi terus mendalami kasus dan melakukan pemeriksaan terhadap pemiliknya.
Yulia Putra mengingatkan, kosmetik bermerkuri bukan hanya melanggar hukum tapi juga membahayakan kesehatan.
“Kandungan merkuri bisa menyebabkan kerusakan kulit dan gangguan organ dalam jika dipakai dalam jangka panjang,” jelasnya.
Polisi mengajak masyarakat yang merasa dirugikan atau mengalami efek samping dari produk ini untuk melapor.
“Laporan korban penting sebagai bagian proses pembuktian,” kata Yulia.
Tim gabungan akan turun langsung ke wilayah Sakra untuk memeriksa produk dan pemiliknya. Polisi juga menelusuri jalur distribusi, mulai dari pemasok bahan baku hingga penjual online dan offline.
Pemilik PT WBS Nusantara sudah dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan. Polisi pun menyiapkan kerja sama dengan laboratorium dan ahli untuk menguji kandungan kosmetik yang diamankan.
“Jika terbukti ada unsur pidana, kami proses sesuai hukum. Tidak ada toleransi bagi peredaran kosmetik berbahaya,” tegas Yulia.
Sementara itu, Polres Lombok Timur juga tengah menyelidiki dugaan masalah anggaran PJU. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan data dan pemeriksaan di lapangan.
Yulia menyebut penyelidikan masih tahap pendalaman. Ia memastikan penyidik harus punya bukti kuat sebelum memanggil pihak terkait.
“Data masih kami kumpulkan supaya pemanggilan bisa dilakukan dengan dasar jelas,” ujarnya.
Pengumpulan data berjalan cermat agar setiap temuan bisa dipertanggungjawabkan. Pemanggilan pihak terkait akan dilakukan setelah data dinilai lengkap dan layak.
Masyarakat yang punya informasi tambahan soal kasus ini diminta melapor resmi. Informasi itu akan dianalisis dan dipakai untuk memperkuat bukti.
“Perkembangan kasus akan kami sampaikan setelah seluruh proses pendalaman selesai,” pungkas Yulia.
Sebagai informasi, anggaran PJU Lombok Timur sekitar Rp38 miliar, yang berasal dari masyarakat Kabupaten Lombok Timur.
(Arul/PorosLombok)


















