Nasional, PorosLombok.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025. Surat tersebut mengatur tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Melalui surat tersebut, BKN menetapkan bahwa masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Sebelumnya, pendaftaran dibuka mulai 17 November 2024.
Perpanjangan ini ditujukan bagi Tenaga Non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai kriteria yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024. Adapun kriteria tersebut mencakup:
- Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mendaftar untuk formasi guru di instansi daerah.
Plt. Kepala BKN yang juga bertindak sebagai Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah untuk segera mengonfirmasi status tenaga Non-ASN yang berhak mendaftar melalui sistem SSCASN.
BKN juga mengimbau calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kendala teknis di hari-hari terakhir pendaftaran.
Calon pelamar juga diingatkan untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi pemerintah. Ini penting guna memastikan informasi yang diterima benar dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Perpanjangan ini diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga Non-ASN untuk mengikuti seleksi PPPK. Dengan demikian, proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat berjalan lebih optimal.
Cara Daftar Seleksi PPPK
- Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
- Masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
- Lengkapi dokumen yang diminta.
- Periksa kembali data yang diinput, lalu klik “Kirim”.
Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mengirimkan pendaftaran.
Penulis: Redaksi PorosLombok.com
Editor: Pimpinan Redaksi PorosLombok.com
















Pemerintah telah melakukan kebijakan yang berpihak pada tenaga honorer,, mantab tp jangan berhenti/stop sampe disini atau tahun ini saja, bila perlu setiap tahun, maka akan luar biasa Negara kami ini, Negara Indonesia