(PorosLombok.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan langkah besar dalam penataan barang milik daerah. Sebanyak 3.065 aset akan diinventarisasi secara menyeluruh dalam program pendataan tahun 2025.
Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Damayanti Putri melepas langsung tim pelaksana inventarisasi pada Kamis (7/8) di Mataram.
Dalam sambutannya, Wagub menegaskan bahwa pendataan ini bukan pekerjaan biasa, mengingat banyaknya aset yang akan didata.
Adapun rincian aset tersebut meliputi 766 persil tanah, 339 unit gedung dan bangunan, serta 1.960 unit peralatan dan mesin. Aset-aset ini tersebar di seluruh wilayah NTB, baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa.
“Ini bukan pekerjaan ringan. Data yang kita punya belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan. Maka tim harus kerja serius, cermat, dan teliti,” tegas Indah Damayanti Putri.
Wagub juga mengungkapkan masih banyak aset daerah yang belum terpetakan dengan jelas. Bahkan, ada sejumlah aset yang dimanfaatkan oleh pihak luar tanpa dasar hukum yang kuat.
“Di luar Pulau Lombok, terutama di Sumbawa, banyak aset provinsi yang tidak jelas penggunaannya. Batasnya kabur, bahkan ada yang sudah berkurang luasnya,” ujarnya.
Inventarisasi ini dinilai sangat penting untuk menyusun neraca keuangan daerah secara akurat. Selain itu, data yang dihasilkan akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan serta efisiensi pengelolaan aset ke depan.
Wagub meminta seluruh anggota tim yang berasal dari sejumlah OPD, dengan pendampingan dari praktisi hukum, agar menjaga integritas selama proses berlangsung. Ia mengingatkan bahwa pendataan ini harus bebas dari konflik kepentingan.
“Jangan ada yang mencari keuntungan pribadi. Ini amanah besar untuk kepentingan pembangunan daerah,” katanya.
Pendataan akan dimulai di lima kabupaten/kota di Pulau Lombok. Setelah itu, kegiatan akan dilanjutkan ke wilayah lain di NTB, dengan harapan seluruh aset bisa terdata dengan valid dan lengkap.
(arul/PorosLombok)

















