pengecer dan bandar narkoba di bekuk polisi

0
204

BIMA,POROSLOMBOK -Lagi-lagi Polres Bima Kota mengungkap peredaran gelap narkoba di Kota Bima. Setelah sebelumnya telah memusnahkan barang bukti narkoba, kini mengungkap lagi kasus baru dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba.

Kamis (19/11) di kos-kosan lingkungan Waki Kelurahan Manggemaci, tim Sat Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Ramli , S. H berhasil membekuk seorang warga Kelurahan Pane AK alias Sul (30) diduga sebagai pengecer narkoba.

Ditangan AK, polisi menyita barang bukti 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat kotor 0,27 gram (berat bersih 0,06 gram), 1 buah bong, 1 buah tutupan bong, 3 buah potongan pipet, 1 lusin piring, 1 buah Hp Samsung warna putih, 1 buah Hp Xiomi warna silver, 1 buah dompet waarna hitam, uang kertas sebanyak Rp. 1.350.000, 1 (lbuah tas kecil warna merah, 1 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, 2 buah potongan pipet.

Baca Juga :  Mantapkan Tahapan Pilkada 2024, KPU Lotim Gelar Sosialisasi Bersama OKP

“AK mengaku, barang yang ada pada dirinya didapat dari IM alias Rasu (42) yang juga warga Pane,” ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Harto Tejo Wicaksono.

Setelah mengamankan AK dan barang bukti, tim Satnarkoba langsung mendatangi kos-kosan IM di Kelurahan Dara dan berhasil membekuk IM yang selama ini menjadi DPO kasus narkoba.

Saat penangkapan kata Kapolres, IM melakukan perlawanan terhadap tim Satresnarkoba, sehingga tim melakukan tindakan terukur dengan cara menembak dan mengenai betis kaki sebelah kanan.

Baca Juga :  KKN Tematik Unram: Mahasiswa Buat Program Pelatihan Kerajinan Rumput Mendong

“Setelah IM berhasil dilumpuhkan, tim langsung melakukan penggeledahan kamar kos,” terangnya.

Saat penggeledahan, tim Satnarkoba menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 1 Bungkus plastik klip berisi serbuk kristal di duga sabu berat kotor 99,16 gram dengan berat bersih 98,81 gram, 31 lembar plastik klip berisi serbuk kristal di duga shabu berat kotor 34 ,51 gram ( berat bersih 26,76 gram, 22 lintingan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat kotor 25,51 gram dan berat bersih 20,01 gram.

Kemudian, 2 bungkus plastik berisi daun batang dan biji kering diduga Ganja berat kotor 33,62 gram (berat bersih 32,22) gram, 7 plastik klip berisi daun batang dan biji kering diduga ganja berat kotor 4,28 gram (berat bersih 2,53) gram, berat kotor ganja keseluruhan 34,75) gram (berat bersih Ganja 34,75) gram, 1 pucuk senpi rakitan, 1 buah magazen isi peluru 5 butir, 6 butir peluru SS 1, 2 buah tabung kaca, 1 buah timbangan, 1 buah guntig, 1 buah isolasi, 1 ATM BNI, 1 buah Hp Nokia warna Hitam, 1 buah kotak warna hitam, 24 butir kapsul jenis Tramadol dan uang sebanyak Rp. 6 250.000.

Baca Juga :  DPC PPP Lotim Mengucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442-H

“Kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Satresnarkoba,” pungkasnya (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini