(PorosLombok.com) – Di tengah derasnya sorotan terhadap kinerja keuangan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur menunjukkan langkah progresif.
Melalui pembentukan Tim Optimalisasi Pajak Daerah (OPJAR), Bapenda berupaya merapikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya kini membengkak hingga Rp55 miliar.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2013 hingga 2024, sebagaimana tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan dikonfirmasi kembali melalui basis data di internal Bapenda dan BPKAD.
“Total tinggalan PBB dari 2013 sampai 2024 itu mencapai Rp55 miliar,” ujar Kabid PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Lotim, M Tohri Habibi, S.STP, MH, Rabu (8/7).
Pimpinan daerah menilai kondisi tersebut tidak normal. Sebab, piutang yang dibiarkan tanpa kejelasan justru menciptakan kesan seolah-olah pemerintah membiarkan kebocoran pendapatan daerah.
“Ini tentu pimpinan melihatnya sebagai sesuatu yang kurang normal. Artinya, seolah kita membiarkan tunggakan sebesar ini,” tegas Tohri.
Kepekaan itulah yang mendorong pembentukan Tim OPJAR. Tim ini tidak hanya sekadar ditugaskan menagih pajak, tetapi membawa misi penting: memverifikasi ulang keabsahan piutang, menyisir langsung ke lapangan, dan memastikan keadilan dalam pencatatan pajak daerah.
“Bagaimana memastikan tunggakan ini benar? Apakah masyarakat memang menunggak atau sebenarnya sudah membayar tapi belum terinput? Karena itulah dibentuk Tim OPJAR,” jelasnya.
Dengan membawa data lengkap dari aplikasi PBB, tim ini langsung bergerak. Surat tagihan yang mereka bawa berisi nama dan alamat wajib pajak (WP) serta daftar tahun tunggakan, bahkan hingga sepuluh tahun ke belakang.
“Data itu kami cetak langsung dari sistem. Ada yang satu tahun, dua tahun, bahkan sepuluh tahun. Semua dikonfirmasi langsung di lapangan,” ungkapnya.
Langkah OPJAR bukanlah kerja biasa. Mereka tidak sekadar menagih, tetapi benar-benar mencocokkan data dengan fakta lapangan. Bila WP terbukti telah membayar dan memiliki bukti, tagihan akan langsung dibatalkan dan datanya diinput ulang ke sistem.
“Kalau masyarakat bisa menunjukkan bukti, tidak kami tagih lagi. Kami langsung input agar tidak muncul tagihan di masa depan,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, Tim OPJAR juga diberikan keleluasaan untuk menindaklanjuti kasus WP yang tidak lagi memiliki bukti pembayaran. Solusinya adalah dengan melibatkan kepala dusun atau petugas PPS sebagai penguat konfirmasi.
“Nanti PPS menyampaikan ke Bapenda agar kami hapus atau input ulang data pembayarannya,” tambah Tohri.
Kehadiran tim ini menjadi penyeimbang antara akurasi sistem dan keadilan bagi masyarakat. OPJAR berperan penting dalam memastikan bahwa yang ditagih memang memiliki kewajiban, bukan sekadar korban salah input.
“Ini bagian dari keadilan. Jangan yang rajin bayar saja yang ditagih, sementara yang tidak bayar bebas,” katanya.
Penagihan pun dilakukan dengan cara yang santun dan persuasif. Tidak ada tindakan pemaksaan, apalagi penyitaan. Tim OPJAR dibekali kemampuan komunikasi agar bisa membujuk dengan pendekatan humanis.
“Kami lakukan dengan cara-cara persuasif. Ajak masyarakat agar sadar dan patuh pajak,” ucap Tohri.
Menurutnya, masyarakat Lombok Timur relatif taat membayar pajak. Namun, ketika merasa sudah melunasi, mereka tidak segan menolak jika masih ditagih.
“Kalau belum bayar, biasanya mereka akan bayar. Tapi kalau merasa sudah bayar, mereka tegas menolak,” katanya.
Kinerja Tim OPJAR sejauh ini dinilai berhasil mengurai banyak persoalan lapangan. Mereka bukan hanya mencatat, tapi juga memberikan ruang bagi pembenahan sistem.
Tohri menegaskan, OPJAR hanya difokuskan pada piutang PBB dari 2013 hingga 2024. Data pajak tahun berjalan tidak masuk dalam lingkup kerja tim.
“Kami hanya menyisir piutang lama. Bukan tahun berjalan,” jelasnya.
Jika masyarakat menemukan kesalahan data seperti klasifikasi objek pajak yang tidak sesuai, Tim OPJAR membuka ruang untuk pengajuan koreksi melalui desa, BPS, atau langsung ke Bapenda.
“Misalnya yang tercatat bangunan, padahal sawah, itu bisa diajukan koreksi. Kami tindak lanjuti,” katanya.
Untuk memperkuat langkah ini, Bapenda juga tengah menyiapkan aplikasi pembaruan data berbasis desa. Sistem ini akan memudahkan masyarakat mengurus perubahan data tanpa harus datang ke kantor kabupaten.
“Paling telat bulan depan kami mulai sosialisasi aplikasinya. Jadi masyarakat bisa perbaiki data langsung dari desa,” pungkas Tohri.
(Arul/PorosLombok)















