PorosLombok – Pemerintah kini membuka kesempatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kesempatan ini dibuka sejak formasi ASN tahun 2024 kemarin, yang dirancang khusus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Di Lombok Timur, program ini mulai menunjukkan hasil.
“Sudah ada lima orang PPPK yang dinyatakan lulus dan resmi menjadi PNS,” ujar Plt Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, Kamis (3/7).
Namun, ia menegaskan, tidak semua PPPK bisa ikut serta. Ada sejumlah syarat ketat yang diberlakukan agar proses alih status berjalan objektif dan selektif.
“Salah satu syarat utamanya adalah usia maksimal 35 tahun,” tegasnya.
Ugi menjelaskan, para PPPK wajib mengikuti seleksi seperti pelamar umum. Tahapan pertama adalah tes kompetensi dasar dengan sistem passing grade.
“Kalau lulus passing grade, mereka akan masuk peringkat tiga kali jumlah formasi dan lanjut ke tes kompetensi,” ungkapnya.
Selama proses seleksi, status PPPK peserta tidak langsung gugur. Jika tidak lulus, mereka tetap berstatus sebagai PPPK sebagaimana sebelumnya.
“Tapi kalau lulus jadi PNS, maka wajib mengundurkan diri dari status PPPK-nya,” sambung Ugi.
Namun, pengunduran diri itu hanya berlaku bagi mereka yang memiliki sisa masa kontrak minimal satu tahun.
“Kalau masa kontraknya sudah mau habis, tidak perlu lagi ada pengunduran diri,” imbuhnya.
BKPSDM menyambut baik skema ini. Pemerintah daerah menilai langkah ini sebagai solusi memperluas jenjang karier ASN dari jalur PPPK.
“Kesempatan ini terbuka luas, tapi prosesnya tetap harus dilalui secara kompetitif,” pungkas Ugi.
(arul/PorosLombok)



















