(PorosLombok.com) – Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., menyoroti tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat yang menyangkut status kawasan tiga Gili: Trawangan, Meno, dan Air.
Kritik tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Harmonisasi Produk Hukum antara Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat, yang digelar di Aula Kantor Bupati KLU, Kamis (24/7).
Dalam forum tersebut, Najmul menyebut pusat menerbitkan dua kebijakan yang saling bertabrakan. Kawasan tiga Gili di satu sisi ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, namun di sisi lain juga dikunci sebagai kawasan konservasi lingkungan.
“Dua kebijakan ini arah implementasinya beda jauh. Bisa-bisa Pemda yang kena getahnya kalau tidak segera disinkronkan,” tegas Najmul.
Ia menyatakan, kondisi ini menciptakan multitafsir dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan, yang berpotensi menimbulkan kebingungan hingga menghambat pembangunan daerah.
“Kami berharap Kemenkumham bisa turun tangan menjembatani ini. Jangan sampai pembangunan daerah terseret oleh regulasi yang tidak sinkron,” katanya.
Najmul juga menegaskan, komunikasi intensif terus dilakukan dengan kementerian terkait di pusat. Namun hingga kini, belum ada kejelasan arah dan kepastian status kawasan tiga Gili yang sejalan antara regulasi dan implementasi.
“Daerah butuh kepastian hukum agar bisa bergerak cepat dalam merancang pembangunan, terutama yang berkaitan langsung dengan kawasan pariwisata unggulan seperti Gili,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten I Setda KLU, Atmaja Gumbara, S.P., mengungkapkan bahwa harmonisasi regulasi sangat penting agar produk hukum daerah tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kalau tidak sinkron, kebijakan daerah bisa digugurkan begitu saja. Ini berbahaya bagi perencanaan jangka panjang,” tegasnya.
Ia mengakui bahwa dari seluruh target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, realisasi saat ini baru mencapai sekitar 85 persen.
“Masih ada ruang yang perlu diperkuat dan diselaraskan bersama. Forum ini sangat strategis untuk membahas itu,” lanjut Atmaja.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edward James Sinaga, S.Si., M.H., serta jajaran pejabat di lingkungan Pemda KLU.
Melalui pertemuan ini, Pemda KLU menaruh harapan besar agar Kemenkumham mengambil posisi aktif sebagai penengah dan fasilitator, demi menyusun produk hukum yang harmonis, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan daerah.
(arul/PorosLombok)















