close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Senin, Januari 27, 2025

Rumah Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa, Kini Ada Di RSUD Soedjono Selong

Poroslombok com • LOTIM –

Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari), Dandim 1615/Lotim, Polres, dan RSUD Soeddjono selong resmi membuka Rumah Rehabilitasi Narkotika, hal ini dilakukan karena melihat tingginya kenaikan kasus tindak pidana narkoba pertahunnya di Lombok Timur. Jumat (22/07)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur Irwan Setiawan saat memberi sambutannya dalam acara lounching mengatakan bahwa pada tahun 2022 ini kasus tindak pidana umum untuk narkoba meningkat 40 persen.

Jika Melihat dari peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba, dimana mengacu pada data 2020 yang lalu meningkat sekitar 10 sampai 15 persen, dimana tahun 2021 ada peningkatan 20 persen, terakhir tahun ini 2022 mencapai 40 persen.

“Menurut kami melihat dari jumlah persentase kasus-kasus narkoba ini sangat mempruhatinkan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tahun 2022 yang banyak tuntutan mengenai rehabilitasi tindak pidana narkotika. Namun yang menjadi persoalan pada saat ini di Nusa Tenggara Barat (NTB) tempat rehabilitasi adanya hanya di Kota Mataram.

“Di Lombok Timur belum ada. Kalau kita lihat fungsi rumah rehabilitas ini sangat penting dan yang paling penting dalam rehab pidana narkoba adalah pendampingan orang tua,” terangnya.

Hal ini lah yang membuat Kejari berinisiasi untuk membuat balai rehabilitasi di Lombok Timur, untuk lebih memudahkan para keluarga mendampingi korban penyalah gunakan obat-obatan terlarang tersebut. Irwan juga menerangkan, dimana pelaksanaannya nanti akan di buat TIM khusus, yang terdiri dari pihak RS Soeddjono yang bertugas di lapangan, dari Kejari sebagai eksekutor.

“kita harapkan juga nanti Pemkab sebagai mengakomodir kegiatan, kemudian polres sebagai penyidiknya, Intinya semua pihak diharapkan berkolaborasi demi mengurangi tindak pidana narkoba di Lombok Timur ini,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Sekertaris Daerah (Sekda) M Juaini Taofik menyambut baik pengadaan balai rehabilitasi tersebut. Dan mengingat bertepatan dengan hari Adhyaksa ke 62, semoga  ini bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang kurang beruntung, dimana prinsipnya negara harus hadir di segala situasi termasuk juga di penyalah gunaan narkoba ini.

Sekda juga menganggap peningkatan 40 persen dari tindak pidana umum kasus narkotika ini perlu di berikan atensi khusus. Oleh karenanya lah di butuhkan kordinasi semua pihak dalam menanggulangi kasus tindak pidana narkoba di Lombok Timur.

“Dengan adanya balai rehabilitasi ini kita harapkan nanti dari 40 persen kasusnya bisa terus menurun sampai ke titik terendah,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan pengguntingan pita tanda di bukanya rumah rehabilitasi narkoba di RS Soedjono Selong. Dimana saat ini hanya ada satu ruangan dengan kapasitas 3 kamar tidur, yang diharapkan nantinya akan ditambahkan seiring berjalannya waktu. (Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERBARU

IKLAN
TERPOPULER