Sekwan Buka Suara Soal LHP: Sudah Diterima Pimpinan, Hanya Salah Teknis

(PorosLombok.com) – Sekretaris DPRD Lombok Timur, Ahyan, akhirnya angkat bicara terkait polemik dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sempat disorot dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang pertama 2025, Kamis (10/7).

Ahyan menegaskan bahwa dokumen LHP sudah diserahkan secara lengkap kepada pimpinan DPRD. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Mataram.

“Sudah kami serahkan ke pimpinan dewan. Dokumen LHP BPK itu diterima langsung oleh pimpinan DPRD,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Komisi III memang mengirim surat resmi ke Sekretariat DPRD untuk meminta dokumen tersebut. Pihaknya sudah merespons dengan mengirim 15 eksemplar LHP, meski ternyata dokumen itu bukan yang dimaksud.

“Jadi Komisi III ke beberapa OPD minta LHP. Sekwan juga secara resmi disurati, kami kasihlah LHP. Ternyata pas kami sampai, LHP itu bukan yang diminta. Komisi III minta LHP lengkap,” ujar Ahyan.

Menurutnya, masalah ini murni kendala teknis. Tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian, hanya miskomunikasi soal jenis dokumen yang dibutuhkan.

“Mungkin ini cuma masalah teknis saja. Tadi sudah dikirimi 15 eksemplar LHP Sekretariat DPRD, tapi bukan itu yang dimaksud,” jelasnya.

Ahyan juga mengungkapkan bahwa dokumen lengkap sempat dipinjam oleh BPKAD untuk digandakan karena masih berada di Inspektorat.

“Hanya saja, memang kemarin teman BPKAD pinjam untuk digandakan. Karena dokumen yang ada itu masih di Inspektorat. Ini eksekutif mau menggandakan saja,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lotim, Amrul Jihadi, sempat menyampaikan kritik terhadap kinerja eksekutif yang dinilai lamban dan tidak profesional dalam menyerahkan dokumen audit BPK.

“Kami belum bisa menganalisis secara menyeluruh karena dokumen hasil audit BPK belum kami terima,” kata Amrul dalam forum paripurna.

Ia menilai keterlambatan penyerahan dokumen itu menghambat fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.

(arul/PorosLombok)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

TERBARU